

Wartapos.id, Surabaya
Lagi lagi kecewa tim Pengacara Hotman Paris Hutapea Kuasa Hukum Trisulowati alias Chin Chin, Dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) setelah menggelar acara puncak Indonesia Channel (Inchan) 2017 di Gedung The Empire Palace Surabaya, pada Jum’at malam (18/8/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain itu juga, Tim Hotman Paris memprotes kepada Kemenlu karena dianggap sebagai instansi pemerintahan, tidak mengindahkan maupun menghormati putusan provisi dari majelis hakim pada 9 Agustus 2017 lalu.
Yang menyatakan, status Gedung The Empire Palace yang merupakan salah satu aset PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) masih dalam status Quo atau bersengketa hukum.
Dimana, Pembekuan aktifitas Gedung Empire Palace tersebut sampai adanya putusan akhir, yakni dilarang beraktivitas selama proses sidang berjalan hingga menunggu putusan majelis hakim selanjutnya.
“Kami sangat kecewa, lembaga negara tidak mengindahkan keputusan hukum pengadilan yang menetapkan gedung Empire Palace berstatus quo dan dibekukan,” kata Anthony Djono dari Tim Pengacara Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Trisulowati Djusuf alias Chin-Chin saat dikonfirmasi Wartawan melalui Celular, Sabtu (19/8/2017).
Dalam percakapan wawancaranya, Anthony juga mengatakan pihaknya telah mengumumkan ke sejumlah media massa sejak pertengahan Agustus lalu, memberitahukan bahwa gedung eliet bernuansa Eropa berlantai 12 ini berstatus Quo.
“Kami juga kirim surat resmi kepada Kemenlu dan semua instansi terkait soal status hukum gedung Empire Palace,” kata Anthony.
Sementara ditemui usai acara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat ditanya wartawan menolak berkomentar perihal masalah tersebut. Retno bergegas meninggalkan kerumunan wartawan tanpa mengucap satu kata pun.
Status quo The Empire Palace Surabaya menyusul sengketa hukum antara suami-istri, Gunawan Angka Widjaja dan Trisulowati, atas kepemilikan gedung itu.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan putusan provisi menyusul dikabulkannya gugatan yang diajukan Trisulowati terhadap mantan suaminya Gunawan Angka Widjaja.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang gugatan provisi yang diajukan Trisulowati Djusuf alias Chin Chin soal status aset-aset milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), akhirnya dikabulkan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/8/2017).
Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB di ruang Cakra PN Surabaya ini, hakim menyatakan bahwa aset-aset PT BCM telah dinyatakan dibekukan alias tidak boleh ada aktivitas jual beli, disewakan, diagunkan, atau tindakan hukum lainnya, Sesuai menyusulnya surat penetapan pengadilan pada hari berikutnya.
Dalam putusan itu disebutkan, apabila para tergugat melanggar putusan tersebut maka tergugat wajib membayar denda Rp50 juta per hari.
Selain membacakan putusan provisi tersebut, dalam putusan selanya, hakim juga menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan Chin Chin, mantan Direktur PT BCM.(Jhon Saragih)





