HukumJatimSurabaya

Tak Terbukti Lakukan Kesalahan, Hakim Vonis Bebas Chin Chin

Tak Terbukti Lakukan Kesalahan, Hakim Vonis Bebas Chin Chin
Chin Chin dan Anaknya pelukan gembira saat dicium, dan didampingi Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea setelah mendengar putusan bebas disaksikan ratusan pengunjung

Wartapos.id, Surabaya

Tuntas sudah perjuangan Trisulowati Alias Chin Chin (46Th), Menjalani persidangan tahap demi tahap.
Yang dapat dikatakan cukup lelah dan Waktu tersita begitu banyak hingga pengorbanan perhatian untuk anak anaknya pun banyak berkurang.

Tak Terbukti Lakukan Kesalahan, Hakim Vonis Bebas Chin Chin2
Ratusan pengunjung berjubel ingin saksikan sidang Chin Chin dan dihadiri Kelompok Ibu ibu rumah tangga yang turut prihatin

Namun semua itu dapat berlalu, dan bisa bernafas lega lagi sehingga waktunya bertemu dengan anak dapat sepuas puasnya.
Dimana, Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti,SH membebaskan terdakwa Trisulowati Djusuf alias Chin Chin dari segala hukuman.
Seperti laporan mantan suaminya, atas kasus pencurian dokumen perusahaan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) serta Gunawan (mantan suaminya sendiri) selaku Komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang terletak Jalan Raya Arjuno, Surabaya, Rabu (23/8/2017), hakim menyatakan bahwa Chin Chin bebas dari hukum atau Frispak.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, unsur pidana penggelapan yang didakwakan jaksa tidak terbukti lantaran dokumen perusahaan bisa dipindah tempat untuk kepentingan audit.

Status Chin Chin sebagai direktur saat itu berwenang untuk menjalankan roda operasional dan manajemen perusahaan, termasuk melakukan audit.

Sedangkan untuk pasal pencurian, juga tidak terbukti. Hakim berpendapat status saat perkara ini dilaporkan, status antara terdakwa dengan pelapor masih terikat hubungan suami istri dan tidak ada perjanjian pisah harta.

“Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar hakim Unggul membacakan amar putusannya.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara tegas belum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kemungkinan kasasi dan akan kita laporkan (vonis, red) ini ke pimpinan,” ujarnya.

Berbeda dengan jaksa Ali Prakoso, ia mengatakan pihaknya bakal menempuh langkah hukum kasasi.

“Putusan pengadilan tingkat pertama sifatnya belum final, masih ada kasasi, dan kita bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim,” ujarnya.

Hotman Paris Hutapea, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan hakim merupakan langkah yang tepat.

“Karena fakta persidangan mengungkapkan bahwa ibu Chin Chin adalah korban kriminalisasi. Dan itu dibuktikan dengan adanya putusan ini. Ada dua inti penting dari putusan tersebut, salah satunya audit yang dilakukan direksi merupakan perintah undang-undang. Bagi siapa yang melakukan perintah undang-undang tidak bisa dipidana,” ujar Hotman.

Masih Hotman, keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa dipersidangan, juga turut berperan atas adanya putusan bebas ini.

Salah satunya pendapat ahli Nur Basuki, ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang mengatakan apabila penyidik saat itu menunjukan surat perintah audit dari pelapor Gunawan Angka Widjaja, di penyidik kepolisian, dia bakal berpendapat bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Dari awal penyidikan ada yang tidak beres,” tambah Hotman.

Ditanya langka menuntut balik yang bakal diambil pihaknya, Hotman mengaku masih belum berkosentrasi ke arah itu.

“Yang pasti kita mengharapkan nurani jaksa terbentuk. Perkara ini bukan perkara pidana,” terangnya.

Hakim Unggul Dapat Apresiasi dari Anggota DPR RI dan Tokoh Masyarakat

Arteria Dahlan, anggota komisi VIII DPR RI, tampak hadir pada sidang putusan Chin Chin. Diwawancarai wartawan, Arteria mengapresiasi putusan hakim.

Ia juga berpesan kepada para penegak hukum, jangan begitu mudahnya mengkriminalkan setiap laporan.

“Perlu pencermatan, agar saat perkara sudah masuk ke pengadilan benar-benar sudah ada materi muatan kriminalnya, sehinga tidak membuang waktu dan biaya. Semoga ini bisa dijadikan pembelajaran bagi polisi dan jaksa. Kita juga mengapresiasi hakim PN Surabaya. Selamat kepada manjelis hakim, anda mampu menjadi hakim-hakim pejuang yang tahu bagaiman memilah sehingga terpenuhi keadilan bagi masyarakat Surabaya,” ujarnya.

Terpisah, H Mat Moktar, tokoh masyarakat Surabaya berpendapat serupa.

“Ini bukan hanya kemenangan bu Chin Chin, putusan ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Surabaya. Hakim mampu memberi contoh penegakan hukum yang adil di Surabaya. Ini luar biasa, betul-betul ditegakan hukum di Surabaya ini. Saya hormat dan bangga kepada hakim PN SUrabaya, mampu memberikan keadilan yang sebenar-benarnya, kita berharap hakim se-Indonesia dapat mencontoh hakim yang memeriksa perkara ini,” ujar politisi PDI-P ini.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chin Chin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya.

Sebelum berseteru, perseroan yang menangani operasional gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chin Chin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chin Chin dipecat tanpa melalui RUPS sesuai Undang – Undang Perseroan.

Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chin Chin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chin Chin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim.

Belakangan, Chin Chin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut. Pada sidang sebelumnya, oleh Jaksa, Chin Chin dituntut 10 bulan penjara.(Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button