Diketahui Akan Di Bangun Gedung Apartemen BayFront, Pembebasan Lahan Warga Tambak Osowilangon Alot

Wartapos.id – Surabaya
Permasalahan pembebasan lahan warga Tambak Osowilangon Timur RW 04 kel Tambak Oso Surabaya dengan pihak pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, Akhirnya berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai rapat terkait Konsinyasi pada hari ini Senin, (11/3/2019).
Dimana, Rapat antara warga yang diwakilkan pengacara senior DR Sunarno Edi Wibowo, SH, M.Hum dengan pihak pemkot yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal seorang wakil ketua pengadilan yakni Wedhayati,SH akhirnya ditunda terkait kurangnya legal standing surat kuasa dan sebelumnya wakil ketua PN sempat melarang wartawan ambil gambar.
Serta permasalahan yang berlanjut dan berlarut larut tersebut akibat tidak adanya kesepakatan antara warga sejumlah 18 Kepala Keluarga dengan pihak pemkot terkait biaya ganti rugi untuk pembebasan lahan.
Pasalnya, Warga yang menolak rencana biaya ganti rugi tersebut karena dianggap dibawah harga pasaran, Juga terungkap informasi dari warga yang hadir diruang sidang Cakra saat itu melalui kuasa hukumnya Edi Wibowo yang membeberkan kepada wartawan dengan menunjukan gambar bangunan waterfront.

Bahwa sesuai Site Plan yang diketahui lokasi rumah warga tersebut disinyalir akan dibangun komplek gedung mewah berupa Bay Front dengan fasilitas seperti Apartement, Hotel, Rumah Sakit, Sekolah.Namun dalam masalah ini diketahui bersama yang berhadapan dengan warga yaitu pihak Dinas Pekerjaan Umum pemkot surabaya.
“ini baru awal tentang masalah hubungannya dengan legal standing dan kuasanya, namun masalahnya belum tahu penetapannya nomor berapa sidangnya berapa? Namun demikian katanya ini untuk masalah perluasan sungai tapi masyarakat tahu ini untuk investor pembangunan plaza gedung ada gambar site plannya, dan ini perlu diuji nanti jangan sampai nanti pengadilan dipakai alat konsinyasi”.tandas advokat yang sering tampil acara hukum dimata bowo.

Bowo juga menambahkan bahwa menurutnya masalah ini yang disayangkannya bukan untuk kepentingan umum seperti jalan tol namun warga tahu ini untuk kepentingan pihak swasta yaitu investor yang akan membangun komplek bangunan modern.
“Konsinyasi itu harus ada persetujuan tapi Ini bukan untuk kepentingan pemerintah atau publik seperti jalan tol, tapi untuk swasta investor”.jelasnya.
Warga yang diwakilkan Zainal Arifin menjelaskan alasan penolakan konsinyasi karena dinilai harga dibawah pasaran dan zainal mengungkapkan jika harga pasaran wilayah tempat warga (Daerah Tambak Osowilangon) berkisar harga 10 juta permeternya, Namun warga menolak jika harga tanahnya dinilai dari NJOP.
“Sebenarnya warga itu minta ganti ruginya dengan nilai yang layak, Kalau pasaran nya disitu (Tambak Osowilangon) harga pasarannya antara sepuluh jutaan, kalau bicara njop kan harga sesuai pemerintah tapi kalau harga pasaran kan biranya lain”. tegas zainal mewakili aspirasi warga tambak osowilangon.
Perlu diketahui, Sesuai informasi yang diperoleh seluruh warga setempat bahwa rencana pembebasan lahan yang disosialisasikan melalui pihak pemerintah dengan tujuan pelebaran sungai, Namun warga memperoleh data Site Plannya akan adanya rencana pembangunan Super Blok Modern yang dibutuhkan luas lahan sekitar 20 hektar termasuk bagian dari pembangunan Waterfront City dengan Exotisnya (View)Teluk Lamong dan Bay Front Infinity Inspiration dengan fasilitas lengkap komplek Apartement, Hotel, Pusat perbelanjaan Modern, maupun Rumah Sakit, serta Sekolah.(JS)





