kabar pengadilan: Kasus Pembelian Head Tracktor, Keterangan Terdakwa Di Tuding Tidak Benar

 

Ket foto: Eddi Tanu Wijaya selaku pelapor atau korban ketika memberikan penjelasan kepada wartapos di pengadilan negeri Surabaya (doc: JS/wartapos)

Surabaya, Wartapos.id – Persidangan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan oleh terdakwa Hasan Aman Santoso yang berencana mengambil alih satu unit Head Tractor buatan tahun 2014 Merek Hino SG Nopol W 8960 UF di Oper kredit dari Eddi Tanu Wijaya, berlangsung kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis,(11/1).

Terdakwa Hasan dilaporkan Eddi ke Polrestabes Surabaya, karena dianggap melanggar pasal 378 dan pasal 263, diduga tidak sesuai kesepakatan pembelian dengan harga Rupiah 510 juta dan potong tanda jadi 20 juta serta pembayaran selanjutnya 245 juta  sehingga sisa 245 juta yang harus dilunasi dengan angsuran 23.618 ribu/bulan x 11 bulan.

Seperti pengakuan terdakwa saat di tanyakan ketua majelis hakim Yulisar,SH serta hakim anggota Sigit Sutriono,SH dan PPH,Sitorus,SH di ruang sidang Kartika 1, terkait permasalahan oper kredit Tractor tersebut.

“Kesepakatan harga 510 juta rupiah dan tanda jadi awal 20 juta selanjutnya di bayar lagi 245 juta melalui cek bank BNI dan sisa lain dengan angsuran perbulannya sebesar 23.816 ribu selama 11 bulan, sudah ada 2 cek tanggal 11/oktober dan 11/November – 2016
Saat pembayaran dilakukan setelah serahkan cek besoknya tanggal 6/Oktober unit tractor di ambil di jalan Kepatihan no 99 gresik oleh pegawai bagian pengurus tracking.
Namun STNK mati buku kir mati dan pajak juga mati sementara uang Uda diterima eddi, saya sempat telpon Eddi untuk nanya soal surat nya tapi Eddi tidak angkat teleponnya” terang Hasan.

Terkait permasalahan cek yang hilang Hasan menambahkan,
“Saya telah lakukan blokir di bank BNI melalui kirim surat dan pihak bank minta harus lampirkan surat kehilangan,
Namun ternyata cek tidak hilang dan ada di tangan Eddi”, jelas Hasan.

Terpisah, keterangan terdakwa Hasan berbeda dengan Eddi selaku pelapor saat di konfirmasi di luar ruang persidangan yang baru selesai,dan Eddi sebagai pemilik awal, memberikan penjelasan serta mengatakan bahwa terdakwa memberikan dua cek blong (Kosong) ketika hendak dicairkan di bank BNI tanjung perak,

“Keterangan terdakwa tidak benar dan bohong sebab Tractor tersebut dijual apa adanya selain itu dua cek ternyata kosong ketika akan di cairkan,
asal mulanya harga 520 juta ditawar jadi deal 510 juta, dan baru bayar totalnya 265 juta dan soal pajak sudah saya bayarkan” kata Eddi.(JS)