Rapat Paripurna DPRD Bahas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas LKPJ Tahun Anggaran 2025

Lumajang Wartapos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026 dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang, Solikin, SH.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Bupati Lumajang Indah Amperawati, Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, serta jajaran Forkopimda Lumajang dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. LKPJ menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus sebagai bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lumajang menyampaikan Nota Penjelasan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. Penyampaian ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan lebih lanjut oleh DPRD terhadap pelaksanaan kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
Selanjutnya, dokumen Nota Penjelasan LKPJ secara resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui komisi-komisi DPRD. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi DPRD sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Melalui rapat paripurna ini diharapkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat terus terjaga dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lumajang.
Reporter : Nizar/Anwar





