Lumajang

Kabur ke Jakarta, Pelaku Begal di Jembatan Duko – Wonorejo Berhasil Ditangkap Polres Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jembatan Duko, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 5 Februari 2026.

Kasat Reskrim , AKP Pras Adinata, menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut korban bernama Dafa (20), warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, mengalami luka robek di bagian leher sebelah kiri serta pelipis di antara alis akibat serangan senjata tajam pelaku.

“Korban saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Jember menuju Malang. Setibanya di Jembatan Duko, korban dipepet oleh satu unit sepeda motor yang ditumpangi dua orang pelaku,” ujar AKP Pras Adinata, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, pelaku sempat memaksa korban untuk berhenti. Namun korban tetap mempertahankan kendaraannya karena merasa terancam.

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menyabet korban hingga terjatuh ke jalan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di leher dan pelipis. Alhamdulillah, saat ini kondisi korban sudah membaik dan telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit untuk menjalani pemulihan di rumah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tersangka utama berinisial AG sebagai pelaku begal dan SM sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Tersangka AG berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras bersama Satreskrim Polres Lumajang di wilayah , Jakarta Timur, setelah sebelumnya teridentifikasi berpindah-pindah lokasi.

“Sementara barang bukti hasil kejahatan diketahui berada di tangan saudara SM di wilayah . Setelah dilakukan penangkapan, tersangka SM langsung kami bawa ke Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Pras.

Karena salah satu tersangka ditangkap di luar wilayah hukum Polres Lumajang, kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan dan ditangani oleh Polda Jawa Timur.

AKP Pras uga menyampaikan bahwa masih terdapat satu pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP ayat 2 huruf A, C, dan D dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam atau dini hari, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button