Lumajang

Indeks Kerawanan Pilkada Lumajang Berada Di Zona Merah, KPU Belum Siapkan Anggaran Pengamanan Khusus

Lumajang Wartapos.id – Wilayah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lumajang berada dalam zona merah tingkat 2 se Jawa Timur setelah Kabupaten Sampang, hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang dalam acara Media Gathering yang digelar oleh KPU Lumajang pada senin (29/07/24) diaula KPU Lumajang jalan Veteran no.70.

Ketua KPU Lumajang Henariza Febriatmadja S.Sos membenarkan bahwa Lumajang berada di zona merah, nomer 2 setelah kabupaten Sampang, hal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Rapim di Surabaya bersama jajaran Polda dan Pangdam

“Informasi yang kami dapat dari Rapim Polda dan Pangdam dua hari yang lalu di Surabaya terkait potensi kerawanan, memang kabupaten Lumajang berada di tingkat dua setelah Sampang” ujar ketua KPU Henariza, senin (29/07/24).

“Kemudian di Rapim kemarin dikaji kembali, ternyata rawannya di money politik, kemudian kenetralan ASN, jadi untuk jajaran Polda, Pangdam, Polres dan Kodim sendiri kita bergandengan bersamalah untuk menepis hal itu, karena sampek hari ini alhamdulilah kondusif” Imbuh Henariza

Sementara untuk anggaran keamanan, Henariza menyampaikan bahwa pihak Komisioner KPU Lumajang belum menyampaikan secara detail dan rinci karena kajiannya sifatnya masih sebatas informasi dan kewaspadaan.

“Terkait anggaran, karena kajiannya sifatnya informasi dan kewaspadaan untuk anggaran keamanan sendiri belum ada kegiatan kajian, otomatis sebagai Ketua sekaligus devisi keuangan rumah tangga umum dan logistik, jadi belum ada informasi terkait penambahan anggaran atau keamanan yang khusus karena desas desusnya masih wacana,” Ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretarus KPU Lumajang Andi Tri Pramono bahwasannya saat Rapim di Surabaya disampaikan Kabupaten Lumajang menjadi indeks kerawanan untuk pilkada serentak 2024 berada di peringkat nomer 2 masuk dalam zona merah.

“Jadi sebenarnya untuk mengantisipasi hal itu intinya diintegritasnya, dari prosedur pencalonan, mulai dari pencalonan kita harus sesuai dengan prosedur, intinya sesuai tahapan pencalonan hingga ditutupnya, brarti prosedurnya harus sesuai aturan tidak ada ketimpangan dalam penerimaan bakal calon” tegas Andi

Sedangkan untuk anggaran pengamanan Pilkada, Andi menjelaskan bahwa untuk anggaran pengamanan dengan pihak Polres maupun Kodim pihaknya tidak bisa menyentuh disitu, itu ranahnya keamanan,

“kalau kita sepenuhnya di tahapan di KPU sesuai dengan PKPU no 2 tahun 2024.” pungkasnya.

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button