Terbukti Korupsi TKD, Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Mantan Kades Grati 4 Tahun Penjara

Lumajang Wartapos.id – Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memvonis mantan Kepala Desa (Kades) Garti Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang Jawa Timur atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetya SH, sa’at di konfirmasi membenarkan bahwa Pengadilan Tipikor Surabaya telah menetapkan mantan Kades Grati inisial “IS” karena telah terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.
“Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis mantan Kades Grati Kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subs 4 bulan penjara, uang pengganti Rp 404.500.000 subs 1 tahun 6 Bulan penjara”. Ujarnya, senin (07/06/2021).
Lilik menjelaskan, Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut suara SH. MH, Anggota 1, Emma Ellyani. SH. MH, Anggota 2.Kusdarwanto SH. SE.MH,
“Putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana Jaksa penuntut umum menuntut 4 tahun penjara dengan Denda Rp. 50.jt subs 6 bln penjara, uang pengganti. Rp. 404.500.000 subs 2 tahun, namun Hakim memvonis 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subs 4 bulan penjara uang pengganti Rp 404.500.000 subs 1 tahun 6 Bulan penjara”, Terangnya.
Sebelumnya Kasi Pidana khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo S.H. Melalui kasi intel Ferdy S.H. menyampaikan sa’at press Release di ruang Kejaksaan Negeri Lumajang bahwa hari Rabu Tanggal, 24 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lumajang berdasarkan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor PRINT-01 a/M.5.28/Fd.1/02/2021 tanggal 22 februari 2021 telah melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap ll) berkas perkara atas nama tersangka “IS” mantan Kades Grati Kecamatan Sumbersuko – Lumajang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Grati kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang kepada Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Negeri Lumajang, Selanjutnya atas tahap ll tersebut jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka “IS” berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: PRINT-01/M.5.28/Fd.1/03/2021, tanggal 24 Maret 2021, Tersangka “IS” untuk dilakukan Penahanan di rutan Kajati Jatim.
“Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigasi tarhadap Tersangka “IS” Pasal sangkaan yang diterapkan adalah pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b. ayat (2). (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan Kerugian Negara berdasarkan Surat Audit dari Inspektorat Kabupaten Lumajang Nomor 70/250/427.3/2021 tanggal 04 Februari 2021 yakni sebesar Rp. 404.500.000- (empat ratus empat juta lima ratus ribu rupiah). Ungkapnya.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tesebut diatas, Tim Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk di Sidangkan.” Pungkasnya.
Reporter ; Nizar/Anwar





