Lumajang

Kasus Pencurian Udang Di Tambak Meleman, Disinyalir Ada “Markus” Manfaatkan Situasi

tambak undang PT Bumi Subur di Dusun Melaman Desa Wotgalih Kec. Yosowilangun

Lumajang Wartapos.id – Dugaan adanya pencurian udang di PT. Bumi Subur yang berada di Jalan Tambak Udang pantai selatan Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur saat ini sudah ditangani Polres Lumajang.

Amari yang merupakan penjaga (waker) tambak udang dan keluarganya tidak terima jika pihaknya dituduh mencuri udang hingga pihaknya mencari keadilan dan menyerahkan semua ini pada kuasa hukumnya.

“Katanya tambak udang mengalami kerugian akibat adanya dugaan pencurian  dengan jumlah yang fantastis sebanyak 7 milyar, Saya bersama keluarga sudah sepakat untuk diproses secara hukum, kami juga tidak terima jika dituduh mencuri udang tanpa ada bukti  yang jelas, dan anehnya hanya saya dan keluarga saya yang disuruh mengembalikan.” Ujarnya

Amari merasa kecewa dan menyesalkan terhadap tindakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lumajang dimana pihaknya merasa tertekan untuk mengembalikan uang yang katanya diduga dicuri saat panen udang dengan kerugian 7 milyar di tambak udang. tetapi anehnya hanya Amari dan keluarganya yang ditekan untuk mengembalikan sementara yang terlibat lainnya tidak.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor (Amari.red), Mahmud, SH sudah mendatangi Polres Lumajang untuk menanyakan sejauh mana perkara ini. Namun sayangnya, tak banyak informasi yang didapat dari pihak kepolisian. Alasannya, karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah menanyakan ke Polres, namun kami belum mendapatkan info karena ini masih tahap penyelidikan.” Katanya.

Dilain pihak Oknum anggota DPRD Lumajang Berinisial Tr, saat dihubungi via telepon membantah bahwa pihaknya melakukan tekanan terhadap Amari.

“Bukan tekanan dari saya, awalnya saya itu urusan masalah perusahaan dengan DPRD, kalau masalah tekanan ke Amari, saya cuma tanya ke sampean mencuri beneran apa nggak? ya cuma gitu tok, dia mencuri di tambak atau enggak? kalau tekanan, tekanan dari apa saya.” Ucapnya, selasa (02/06/2020).

Disinggung soal adanya transfer melalui rekening yang bersangkutan (Tr, Oknun DPRD Lumajang.red)?

Tr menjawab bahwa “Itu bukan melalui transfer mas, karena saya mendapat kuasa dari pihak korban (PT. Bumi Subur), jadi pihak perusahaan memberikan kuasa, yang meminta kuasa siapa?, saya sebetulnya tidak mau ikut urusan ini, karena awalnya saya disitu bantu Amari, bagaimana saya itu supaya diberikan kuasa oleh perusahaan, sebetulnya secara hukum yang syah, saya kan berhak wong saya sudah dapat kuasa, ada kok surat kuasanya disaya.” Terangnya.

Saat ditanya berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh Amari melalui pihakanya, Tr menyampaikan bahwa yang masuk nanti ada tanda terima dari perusahaan.

“Kalau yang masuk dari Amari sendiri nanti ada tanda terimanya dari pak Hendra (Manager PT Bumi Subur), nanti dikonfirmasi, jumlahnya kurang paham saya, kalau Amari ini seharusnya 3,8 milyar, ini kan masih tahap lidik, sementara opsi terakhir dari pak Hendra tidak akan menuntut tapi bagaimana dengan kerugiannya kan gitu, dan kalau gak salah sudah ada titipin 1,5 milyar.” Pungkasnya.

 

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button