Wakil Ketua DPRD Lumajang Lapor Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lumajang Wartapos.id – Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Ahkmat ST. dari fraksi PPP yang juga calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya yang di unggah dalam media sosial facebook, senin (28/08/23).
Menurut H. Akhmat ST dirinya mengetahui nama dan fotonya di buat profil akun facebook dari salah satu temannya padahal dirinya sudah punya akun facebook dan tidak pernah membuat akun facebook lagi, dan yang lebih paranya akun tersebut menawarkan sebuah program sumbangan untuk pembangunan masjid dan mushola, sedangkan dirinya tidak pernah memiliki program tersebut.
“Saya hari ini merasa dirugikan oleh oknum yang mengambil foto profil saya, setelah itu menyebar melalui masseger bahwasannya kita punya program ada sumbangan untuk mushola, masjid, yayasan dan sebagianya, padahal kami sendiri ini tidak pernah ada program seperti itu”. ujarnya senin (28/08/23) di Polres Lumajang usai melakukan laporan.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, apalagi ini mendekati pemilu, saya sebagai pejabat kalau tidak kita laporkan atau kita biarkan, ini akan mengimbas kepada teman – teman yang lain”. imbuh Politisi PPP ini.
H. Akhmat ST. berharap laporan kami ini sebagai tindak lanjut dan pelaku segera ditangkap sebagai efek jera dan agar tidak menimpa teman – teman yang lain.
“Kami berharap, dari laporan kami ini ada sebuah tindak lanjut sehingga hal – hal seperti ini tidak terjadi lagi, kalau ini tidak kami tindak lanjuti dengan sebuah laporan, ini juga dapat meresahkan, dikira kami ini seolah – olah menyebarkan sebuah program yang mana program tersebut tidak pernah terbesit dalam benak kami, memang tujuannya mau membantu tapi kalau kami tidak tau seolah – olah ini omong doang aja sudah, brarti sebagai calon anggota DPRD Provinsi ini pembohong itu nantinya yang terjadi, kami tidak inginkan seperti itu.” terangnya.
“Saya berharap dengan kecanggihan teknologi hari ini marilah kita bermedia sosial yang santun, yang baik, dan kami berharap pelakunya segera ditangkap biar ada efek jera kepada yang lain, karena hari ini tidak hanya menimpa kami, teman – teman kami juga kena, hal ini yang tidak kami inginkan.” imbuh H. Akhmat ST calon anggota DPRD Provinsi Jatim.
Sementara itu pengacara kondang Lumajang Hisbullah SH. MH saat mendampingi Wakil Ketua DPRD Lumajang H.Akhmat ST. dalam melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polres Lumajang mengatakan bahwa semoga pelaku segera terungkap dan mendapat ganjaran sesuai undang – undang yang berlaku.
“Pada direktori putusan Mahkamah Agung dengan kata pencarian “Pencemaran nama baik facebook” setidaknya pada 3 halaman ditemukan 19 putusan (belum semuanya berkekuatan hukum tetap) dengan terdakwa yang didakwa melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3) undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UUITE 2008)/pasal 45 ayat (3) undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UUITE 2016).” Pungkasnya
Terpisah Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K, M.A.,ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada.
“Ya kita akan tindaklanjuti setiap ada laporan,” ucapnya singkat.
Reporter ; Nizar/Anwar





