Lumajang

Caleg DPR RI Lumajang – Jember, Trisno SH. Minta Pemkab Ambil Langkah Kongkrit Selesaikan Persoalan SDN Jatimulyo 01

Lumajang Wartapos.id – Sengketa lahan SDN Jatimulyo 01 Kecamatan Kunir yang sudah lama bergulir dipengadilan Negeri Lumajang hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, akhirnya menemukan titik terang, dimana berdasarkan turunan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4714 K/PDT/ 2022 tanggal 30 desember 2022. dimenangkan oleh penggugat yaitu Sutiah alias Maijah B. Asma alias Maiyeh.

Oleh karena itu Trisno SH. Anggota DPRD Lumajang dari PPP yang saat ini mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Lumajang – Jember mendorong agar persoalan SDN 01 Jatimulyo Kecamatan Kunir segera diselesaikan, dan tidak berlarut-larut. Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang (Pemkab) mengambil langkah-langkah konkret agar persoalan sengketa tanah itu cepat rampung.

“Melihat kasusnya yang sudah lama seharusnya pemkab Lumajang bisa mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Sehingga tidak mengganggu aktivitas pendidikan, Kasihan sama pendidik dan siswa siswinya proses belajar mengajar terganggu berkepanjangan. Harus cepat diselesaikan untuk kebaikan semua pihak,” terang Trisno, SH.

Trisno, berpesan untuk kepala sekolah SDN 01 Jatimulyo jangan membuat gaduh dan resah Wali murid serta pemilik lahan. Pasrahkan semua urusan ini ke Dinas Pendidikan dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang itu yang lebih elok.

Trisno SH, anggota DPRD Lumajang sekaligis Caleg DPR RI Dapil Lumajang – Jember

“Satu misal Pemkab Lumajang melalui Dinas Pendidikan tidak sanggup bayar ganti rugi lahan tersebut, maka Lepas Saja itu solusi yang baik, Biar tidak ada dusta di antara kita,” tegasnya

Sebelumnya Kepala Sekolah SDN Jatimulyo 01 menyikapi putusan MA terkait lahan SDN 01 Jatimulyo mengambil langkah dengan mengundang wali murid, pihak desa, Kecamatan dan Pemkab Lumajang dalam hal ini Dinas pendidikan Lumajang guna melakukan rapat koordinasi tentang SDN Jatimulyo 01.

“Koordinasi tentang SDN Jatimulyo 01 masalah tanah itu, kami kan kalah, jadi saya punya inisiatif saya undang semua pihak, termasuk dindik biar saya tidak mikir sendiri untuk mencari solusi,” Ujar Susiami Kepala Sekolah SDN Jatimulyo 01 usai menggelar rapat bersama wali murid dan pihak Dindik di SDN 01 Jatimulyo, selasa (27/06/23)

Sementara itu Pemkab Lumajang melalui Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Agus Salim menyampaikan bahwa tindak lanjut dari keputusan MA terkait SDN Jatimulyo 01 akan segera kita pindahkan nanti namun pihaknya masih mencoba melakukan negosiasi dengan pemilik lahan.

“Kami masih mencoba melakukan negosiasi dengan pemilik lahan, appraisalnya 339 juta, tadi ini kami juga koordinasi dengan wali murid dan sebagian besar wali murid berharap tidak pindah, nanti kita sampaikan ke tuan rumah dan pak inggi tadi akan mencoba menemui keluarga pemilik lahan berharap untuk disetujui penawaran tersebut, tapi kalau tidak disetujui kita akan pindah ke balai desa untuk sementara waktu,” terang Kadindik Lumajang

Terpisah, keluarga Maiyeh melalui ahli warisnya Surat, menyampaikan bahwa keluarga tidak menerima Appraisal dari pemkab karena dinilai terlalu minim dan tidak sesuai dengan permintaan keluarga kami.

“Appraisal 339 juta dari pemerintah kami tolak karena menurut keluarga kami tidak sesuai, keluarga meminta 850 ribu permeter kali 3618 meter, jika tidak titik temu terkait tanah tersebut maka kami akan segera mengajukan eksekusi,” tandasnya.

 

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button