LSM LIRA Lumajang : Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Musholah…??

Lumajang Wartapos.id – Sempat menjadi perhatian publik kasus dugaan korupsi dana hibah Musala Miftahul Huda Jalan Kali Mas Rogotrunan RT 02 RW 10 Lumajang yang sudah cukup lama di tangani unit tindak pidana korupsi Polres Lumajang namun hingga saat ini belum ada kejelasan seperti status kasus tersebut.
LSM LIRA Lumajang melalui Wakil Bupatinya Dendik Zelianto turut mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah mushola tersebut, sejauh mana perkembangannya hingga mempertanyakan tersangkannya.
“Kami mengapresiasi kinerja unit Tipidkor Polres Lumajang dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah mushola, yang tak segan memanggil orang terdekat mantan Bupati Lumajang, dan saat ini kami dan masyarakat Lumajang tentunya masih menunggu seperti apa kelanjutan penanganan kasus tersebut hingga tuntas dan siapa tersangka yang harus mempertanggung jawabkannya,” Ujar Dendik, kamis (29/05/25)
Terpisah Kanit Tipikor Polres Lumajang Ipda Irwan Lukito Hadi ketika dikonfirmasi Selasa (27/5/2025) tadi. Terkait perkembangan kasus ini menyatakan masih menunggu audit dari inspektorat kabupaten Lumajang.
“Masih nunggu audit inspektorat, Sekarang masih anev dengan kanit jajaran,” tulisnya singkat lewat WhatsAppnya, seperti dikutip dari memontum.com
Sementara itu Irban V Inspektorat Kabupaten Lumajang A’an yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon cellular WhatsApp terkait perkembangan audit yang dilakukan, menyatakan masih dalam proses.
“Masih Proses mas”tulisnya
Saat disinggung seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan audit, A’an mengatakan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat mas.” Tutupnya
Sebagaimana diberitakan Penyidik Tipikor Polres Lumajang dalam kasus ini sudah memanggil banyak pihak terkait untuk dimintai keterangan, beberapa diantaranya istri mantan Bupati Lumajang dan adik kandung mantan bupati Lumajang, serta seseorang yang disebut – sebut sebagai pelaksana kegiatan tersebut, dan beberapa saksi lain.
Sebagai mana diketahui, dana hibah tersebut terealisasi sebesar Rp. 300.000.000 dari permintaan Thoriqul Haq yang semula sebesar Rp. 500.000.000. Dikatakan Khoiruddin Kabag Kesra Pemkab Lumajang waktu itu, realisasi tersebut mendasari kemampuan anggaran yang ada.
Pelaksanaan yang diduga menyimpang dari rencana awal berupa pembangunan, namun realitanya hanya renovasi, berujung menjadi temuan polisi.
Reporter : Nizar/Anwar





