Edarkan Pil Koplo, Pemuda Krai Lulusan SMP Diringkus Polsek Yosowilangun.

Lumajang Wartapos.id – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Yosowilangun, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan (Okerbaya/Daftar G), pada hari minggu (19/05/2019) sekira pukul 13.00 wib.
Berdasarkan LP/A/03/V/2019/JATIM/RES LMJ/SEK YSW, pihak Polsek Yosowilangun melakukan penangkapan kepada tersangka berinisial ABH (22 thn) pemuda lulusan SMP yang beralamat di Dusun Sentono RT 01 Rw 02 Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil Warna putih logo “Y” sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir, 12 (dua belas) plastik Klip ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam (untuk menyimpan pil), 1 (satu) buah HP Android merk Vivo Type Y81 warna hitam, Uang hasil penjualan pil sebesar Rp 372.000,00. (Tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah bungkus rokok merk Apache (untuk menyimpan pil).
Kapolsek Yosowilangun melalui Kanit Reskrim Polsek Yosowilangun Bripka Adi Susilo SH menyampaikan bahwa tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
“Dalam hal ini tersangka ditangkap sesaat setelah menjual edar obat/pil warna putih logo ‘Y’ tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain, dan selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Polsek Yosowilangun guna proses Sidik lebih lanjut.” Ungkapnya
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Yosowilangun dan tersangka terjerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (nzr/war)





