Lumajang Wartapos.id –Akibat berebut janda dua orang terlibat adu bacok dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit yang terjadi didepan rumah janda warga pemukiman Sampit Dusun Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Jawa Timur, jumat malam (04/01/2019)
Diketahui kedua orang tersebut bernama Mahfud (30) warga Selok Awar – Awar dan Solikin alias Topeng (40) warga Pasirian yang sama – sama menjadi sopir truk pasir.
Menurut Kasat Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH,. M.Hum, menyampaikan bahwa kedua pelaku sama – sama membawa senjata tajam jenis celurit sehingga terjadi duel. Carok terjadi dirumah sang janda yakni Suhartatik (40) di Dsn Kalipancing Desa Lempeni Kecamatan Tempeh – Lumajang sehingga keduanya sama-sama terluka parah.Kasat Reskrim Polres Lumajang mengamankan Clurit kedua pelaku carok
“Karena saling berebut janda, antara keduanya terjadilah carok di rumah janda itu,” Tutur Kasat Reskrim, Sabtu (05/01/2019).
Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Lumajang menyampaikan bahwa dari keterangan para saksi diketahui kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras saat bertemu didepan rumah Suhartatik dan terlibat cekcok mulut karena Solikin als Topeng menuduh Mahfud telah selingkuh dengan Suhartatik yang diklaim sebagai Istri sirinya hingga terjadilah aksi saling bacok dengan menggunakan clurit yang sudah mereka bawa masing-masing.
Akibat kejadian tersebut, Kedua korban yang juga pelaku carok sama – sama luka parah dan harus dirujuk ke RSUD Haryoto Lumajang.
Atas Tindaka kedua pelaku yang melakukan perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Dr. Arsal Sahban SH.SIK.SH.MM menuturkan bahwa atas kejadian ini pihaknya tetap akan melakukan penegakan hukum
“Mengingat saat ini kedua pelaku sama – sama berada di RSUD dan kondisi kesehatannya sudah sadar namun belum bisa dimintai keterangan, nanti kita akan tetap melakukan penegakan hukum dengan mekanisme gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut Penyedikan” Papar Arsal (nzr/war)