Terdakwa Rinaldo Pranata Divonis Hakim Lebih Tinggi 3.6 Tahun Penjara

Wartapos.id – Surabaya,
Sidang perkara penggelapan uang senilai kurang lebih 1 (Satu) Miliar, terhadap terdakwa Rinaldo Daniel Pranata memasuki agenda putusan Senin,(25/3/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan akhir putusan yang dibacakan majelis hakim ketua yakni Jihat kepada terdakwa Rinaldo lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yakni putusan pidana penjara selama 3.6 tahun.
Seperti pada tuntutan JPU Maryani Melindawati (Maya) dari kejari surabaya, saat sidang pekan lalu sebelumnya Selasa, (19/3/2019), terdakwa yang dituntut pidana penjara selama 2.6 Tahun karena melanggar pasal 372 KUHP.
Alasan hakim ketua menjatuhkan putusan tersebut, saat disampaikan di hadapan terdakwa dan disaksikan pengacara serta jaksa, Akibat terdakwa Rinaldo dianggap tidak jujur dan berbelit belit ketika ditanyain saat sidang beberapa waktu lalu.
“Dia berbelit belit dan kerugiannya banyak ini kerugian perorangan, kalau korupsi kan negara ini perorangan dan terdakwa gak mau kembalikan uang korban begitu juga ibunya, seandainya dikembalikan mungkin bisa diringankan hukumannya.” jelas hakim jihat saat diwawancarai wartapos selesai sidang.

Perlu diketahui, Bahwa perkara ini bermula ketika terdakwa Rinaldo putra dari Lannie Prayogo dan Roy Pranata dipercaya bosnya untuk menyetorkan ke Bank Maybank, uang senilai 62 Ribu US Dolar Amerika dan 9 Ribu Dollar Singapore berikut uang Rupiah jika ditotal sejumlah kurang lebih Rp.1 Miliar.
Namun alhasil, Uang milik bosnya bernama Benny Wijaya Eng bukannya disetorkan ke bank, Akan tetapi justru diberikan ke ibunya sejumlah 50 ribu us dollar amerika di toilet SPBU kabupaten badung Propinsi Bali, seperti pengakuan rinaldo dipenyidikan hingga didepan majelis hakim, dan sebagian uang bentuk dollar dibuat berfoya foya saat dibali, juga selain itu dibagikan ke temannya sehingga temannya yang bernama Jeffri turut dijadikan terdakwa pada sidang perkara berbeda dan sudah diputuskan lebih awal.(JS)





