Pengusaha Wong Daniel Wiranata Sebagai Terdakwa Disudutkan Saksi Korban Dalam Perkara Tipu Gelap

Wartapos.id – Surabaya
Terdakwa Daniel Wiranata disudutkan oleh Saksi korban Probowahyudi dalam kasus dugaan penipuan senilai 12 Miliar Rupiah, ketika sidang agenda menghadirkan 4 orang saksi yakni Sriastuti Sulistyowati sebagai kacab pembantu bank BNI dan makelar tanah yaitu Temu serta saksi korban Probowahyudi dan notaris Enny Wahyuni di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu, (20/2/2019).
Adapun, saksi Sie Probowahyudi nama lengkap korban warga jalan Kali judan Surabaya dengan secara gamblang menjelaskan kronologis permasalahan tipu gelap yang diduga dilakukan oleh terdakwa Wong Daniel Wiranata,
“Saat dirumah saya sudah diserahkan uang sebanyak 12 miliar melalui Sutrisno Diharjo, untuk diberikan ke terdakwa atas kerjasama Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014,” beber Probowahyudi.
Korban yang dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, mengakui jika bantuan modal tersebut diberikan ke Sutrisno oleh karena terbuai janji terdakwa Wong Daniel Wiranata sebelumnya yang mengatakan akan memberikan keuntungan sejumlah 50 persen dengan proyek tersebut,
“Kenyataanya proyek itu fiktif,” tambah Probo.

Saat ditanya tim penasehat hukum terdakwa, Probo sendiri dapat mengelak pertanyaan Nizar selaku pengacara yang dinilai berupaya menggiring perkara pidana ke perdata terkait bantuan dana dalam jumlah besar, yaitu sebanyak Rp 12 milliar dengan nilai kurs dollar saat itu, tanpa didukung akte perjanjian yang sama – sama dasarnya Purcase Order (PO). Dana Rp 7,5 miliar dan Rp 12 miliar dananya bersumber dari saksi Prabo Wahyudi.
“Yang 7,5 M itu antara saya pribadi dengan Wong Daniel (terdakwa), sedangkan 12 M, antara saya dengan Soetrisno Diharjo,” jawab korban.
Saat itu uang diserahkan ke sutrisno dengan melalui tunai dalam bentuk nilai USD dan Dollar Singapore bukan melalui transfer.
“Sebab saat itu minta dengan kurs US Dollar untuk import barang tersebut dari luar negeri,” jelas daniel kepada tim penasehat hukum.
Dua jaksa dari kejati Juariah dan Sri Wilujeng saat sidang menghadirkan saksi lainnya yaitu Temu yang diketahui sebagai makelar tanah ini mengakui adanya penyerahan uang.
“Uang itu asalnya dari pak Probo, lalu mereka masing masing membuatkan kuitansi, dan itu saya saksikan dengan mata kepala saya sendiri dengan jarak 1,5 meter,” jelas Temu mengamini pertanyaan Juariyah.
Perlu diketahui, Bahwa perkara ini berawal ketika terdakwa menawarkan kerja sama proyek agar saksi Probowahyudi dapat memodali proyek pengadaan barang seperti Kran air dan Valve permintaan dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) di Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Saat bulan Oktober 2014 dengan janji yang diberikan pembagian hasil sebanyak 50 persen.
Selanjutnya, ketika menjelang bulan April tahun 2015 saat itu Probo pun meminta uang tersebut dikembalikan sehingga terdakwa Daniel Wiranata selanjutnya menginginkan kepada pegawai di kantor CV. Sarana Sejahtera agar menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI No BV471011 senilai Rp. 14.951.880.000. (14.95 M)
Lalu samuel saat itu pun segera membuat kan stampel palsu atas nama PDAM Pemkot Balikpapan yang dipakai untuk menstampel BG tersebut.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, pada perkara ini akhirnya jaksa mendakwakan kepada terdakwa Wong Daniel Wiranata melanggar Pasal berlapis yaitu 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan surat palsu, dan pasal 378 tentang penipuan.(JS)





