Hukum

Dua Terdakwa Penyelundupan 3 Kontainer Miras Internasional Di Vonis 2 Tahun Penjara

Tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim

Surabaya, wartpos.id
Sidang putusan kedua terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto dalam perkara penyeludupan 3 kontainer miras jaringan internasional, akhirnya majelis hakim memvonis masing masing 2 tahun penjara, Pada saat akhir pembacaan putusan oleh ketua majelis Sifa U’rosidin di ruang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis, (10/1/2019).

Terlihat kedua terdakwa tertunduk lesu ketika mendengarkan hakim membacakan putusan, Dimana, sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut 3 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Seperti di ketahui, Saat diperolehnya informasi bahwa akan masuk kapal kontainer dari Singapore ke Surabaya, Sehingga Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menahan serta menyita tiga kontainer berisi minuman keras beralkohol (Miras) hasil selundupan jaringan internasional.

Jaksa Suryanta Dessy di salami kedua terdakwa

Dimana, Pada sidang sebelumnya saat agenda dakwaan tim jaksa dari kejari tanjung perak sempat menghadirkan empat saksi, antara lain, Nelson–petugas Bea Cukai dari Jakarta, Ahmadi Zaki Sani—Bea Cukai bagian Manifest, Iwan Manaf—Bea Cukai bagian pengelolaan data dan Erika Sipalupi—petugas PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

Selanjutnya pada dakwaannya, jaksa menceritakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapore (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat di deteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.

Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak barang tersebut oleh importir PT. Golden Indah Pratama diberitahukan sebagai polyestern yard (Benang Poliester) sebanyak 780 bags dalam tiga kontainer,  melalui pengurus PPJK jasa kepabeanan yakni Winarno dari
PT Baruna Dian mustika yang kini dalam status DPO.

Berdasarkan analisis intelijen, petugas melakukan targeting terhadap ketiga kontainer tersebut dan kemudian pada 28 Juni 2018 melakukan pemeriksaan fisik.

Sehingga petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran di mana jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan atau pemberitahuan Importir Barang (PIB).

Total nilai barang mencapai lebih dari Rp27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai miliaran rupiah.

“Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang diduga ilegal,” ujar jaksa katrin membacakan berkas dakwaan.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 103 huruf a UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana”. Sesuai dalam isi dakwaan tersebut.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button