
Pengelolaan Dalam Status Quo Oleh Pengadilan, PT BCM Tetap Sewakan Ruangan

Surabaya, Wartapos.id
Kesaksian pelanggan management Gedung Empire Palace, Menambah keyakinan Majelis Hakim.
Saat persidangan di ruangan Garuda 1, Pengadilan Negeri Jalan Arjuno No,16 Surabaya Rabu,(1/10/2017).
Dimana pihak penggugat, Trisulowati alias Chin Chin yang di wakilkan Pengacaranya, yaitu Anthony Djono,SH,MH.
Pada awal persidangan, Anthony menunjukan Beberapa bukti berkas kepada majelis hakim yang di terima oleh Hakim Ketua Maxi Sigarlaki,SH,MH.

Selanjutnya, dua orang saksi pun di sumpah, sebelum memberikan keterangan, yang di awali oleh Liem Sioe Siang alias Iin 54Th, Sebagai pegawai administrasi di Perusahaan “Marlubi” Bidang Seni Tarian Dancer dan Balet.
Yang merupakan pelanggan lama Gedung Pertemuan Empire Palace Jalan Blauran 57-75,Surabaya.
Saksi Iin menyampaikan penjelasannya di depan majelis hakim, terkait selama perusahaan Marlubi sering menyewa tempat untuk acara di dalam empire, hingga dalam satu tahun bisa dua kali mengadakan acara dalam gedung empire tersebut.
” Marlubi adalah perusahaan tari balet, yang dekat dengan gedung empire, sehingga kami terakhir 1 Oktober 2017 kemaren baru mengadakan acara dan
kami baru menyewa tempat di empire” Ungkapnya.
Saat di tanya Hakim ketua Maxi Sigarlaki, terkait kenal dengan Pemilik Gedung yaitu Gunawan Angka Widjaja Dan Chin Chin maupun tergugat lain, Saksi mengatakan hanya kenal dengan Gunawan dan Chin Chin saja.
“Saya hanya kenal dengan Gunawan dan Bu Chin Chin sejak tahun 2008, Sudah jadi pelanggan dan Waktu ketika di kelola Bu Chin Chin setiap adakan acara dan sewa tempat, Setelah acara selesai baru bayar sewanya, Tapi ketika di kelola Gunawan sebelum acara dimulai, biaya sewa harus di bayar di depan dan di transfer ke rekening pribadi gunawan” Tambah Iin.
Terpisah, dilanjutkan kesaksian mantan marketing PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), pemilik Gedung Empire Palace, Endang Soemantri saat ini bekerja di hotel Garden Palace Surabaya.
Dimana sebelumnya lama bekerja di Gedung Empire bagian marketing.
Soemantri menjawab dan menjelaskan pertanyaan Dari pengacara dan hakim ketua.
“Jika ada acara di empire uang muka harus setor 1 tahun sebelumnya, dan
transfer ke rekening Gunawan pribadi bukan ke rekening PT”Kata Endang.
Soemantri yang terakhir bekerja sampai bulan April-2017 lalu, menambahkan sesuai yang di ketahuinya selama bekerja, bahwa sebelum Chin Chin di berhentikan pada tanggal (10/8/2016).
Ketika Gunawan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Chin Chin sempat datang namun tidak sampai lantai atas, Chin Chin tidak di bolehkan naik oleh pegawai bernama Gim dan sempat terjadi debat argumen.
Dimana saksi mengatakan, saat menirukan ucapan Chin Chin, “RUPS yg di adakan Gunawan tidak sah” kata saksi Endang.(Jhon Saragih)





