Kedapatan Menggunakan Ganja, 4 Pemuda Tempursari Diamakan Petugas

Lumajang Wartapos.id – 4 orang warga Tempursari Kabupaten Lumajang harus diamankan petugas karena ditemukan menggunakan Narkoba jenis ganja dengan Total berat kotor Ganja seberat 4.72 Gram, rabu (13/02/2019).
Informasi dari pihak kepolisian RMA dkk harus diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis tanaman berupa Ganja dan digunakan/dihisap secara bergantian (bersama-sama).tersangka serta rekan rekannya ditangkap di Kawasan tempat wisata pantai TPI ikut Dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.
Barang bukti berupa 1 lembar potongan kertas minyak warna coklat yang berisi ganja kering yg sudah dicampur dengan tembakau rokok, dengan berat kotor 4,30 Gram dan 1 linting rokok warna putih yang di isi dengan ganja, dg berat kotor 0,42 Gram diamankan ke Mapolsek Tempursari.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan bahwa ini merupakan atensi khusus bagi kami dimana tertangkapnya para pelaku pengguna Narkoba ini berada di daerah perbatasan Kabupaten Lumajang yang mengindikasikan adanya barang haram yang berasal dari luar kota mulai masuk kedalam wilayah Lumajang.
Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(nzr/war)





