Kriminal

Kedapatan Menggunakan Ganja, 4 Pemuda Tempursari Diamakan Petugas 

4 pemuda Tempursari yang diamankan perugas karena kedapatan menggunakan ganja

Lumajang Wartapos.id – 4 orang warga Tempursari Kabupaten Lumajang harus diamankan petugas karena ditemukan menggunakan Narkoba jenis ganja dengan Total berat kotor Ganja seberat 4.72 Gram, rabu (13/02/2019).

Tersangka berinisial RMA (29TH), DFF (26 Th), Fdk (21th), ketiganya beralamatdi Dusun Tempursari  Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kab Lumajang, dan AK (31th), alamat Dusun. Sukorejo Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Informasi dari pihak kepolisian RMA dkk harus diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis tanaman berupa Ganja dan digunakan/dihisap secara bergantian (bersama-sama).tersangka serta rekan rekannya ditangkap di Kawasan tempat wisata pantai TPI ikut Dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Barang bukti berupa  1 lembar potongan kertas minyak warna coklat yang berisi ganja kering yg sudah dicampur dengan tembakau rokok, dengan berat kotor 4,30 Gram dan 1 linting rokok warna putih yang di isi dengan ganja, dg berat kotor 0,42 Gram diamankan ke Mapolsek Tempursari.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan bahwa ini merupakan atensi khusus bagi kami dimana tertangkapnya para pelaku pengguna Narkoba ini berada di daerah perbatasan Kabupaten Lumajang yang mengindikasikan adanya barang haram yang berasal dari luar kota mulai masuk kedalam wilayah Lumajang.

“oleh karena itu saya beserta jajaran Polres Lumajang akan memperketat keamanan dengan terus bersinergi dengan masyarakat guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba diwilayah Lumajang”. Terang Kapolres Lumajang

Kapolsek Tempursari Iptu Agus Sugiarto SH membenarkan apa kata Kapolres bahwa kami akan selalu meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap wilayah masing – masing untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran narkoba itu sendiri di wilayah Lumajang.
“kami akan mengembangkan kasus ini kami akan menarik informasi – informasi berikutnya untuk mendapat jaringan atau pengguna narkoba lainnya”. Ujarnya

Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button