
Sidoarjo, Wartapos,id – Akhir akhir ini , banyak pelaku kejahatan sering memakai media mensos untuk menjebak atau berbuat jahat pada korban. Dan himbuan lebih waspada dalam berkenalan dengan seseorang, agar diri kita terlindungi dari marabahaya modus penipuan yang mengintai.
Peristiwa yang di alami yang menimpa K, wanita 45 tahun, asal Tulangan, Sidoarjo. Sekitar enam bulan ia mengenal pria, NH, 35 tahun, Gempol, Pasuruan melalui media sosial. Dari perkenalan keduanya di media sosial, berlanjut pertemuan tatap muka langsung sebanyak dua kali.
Pada pertemuan kedua di sebuah cafe di Porong, Minggu (6/9/2021) malam. NH, meminjam sepeda motor K untuk ke sebuah tempat, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali.
Karena merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban K akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Porong Polresta Sidoarjo. Ia mengaku, kehilangan satu unit sepeda motor matic yang sampai sekarang masih dalam pencarian barang bukti oleh polisi. Selain itu, di dalam joknya ada uang tunai senilai Rp. 3 juta dan satu unit handphone.
“Dari laporan korban, tak menunggu lama , dengan data yang lengkap polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Masih kata Kapolresta, ramah dan santun ini ” selalu berupaya menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dan berhati hati. Baik dalam menggunakan media sosial, serta jangan mudah percaya dengan orang yabg tidak dikenal. Waspadalah kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan pelaku. ( rif )





