JatimKriminalSidoarjo

Satresnarkoba Ringkus Oknum Perangkat Desa Pengedar Sabu Sabu

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Lagi pengedar sabu sabu seorang Perangkat Desa ( MFAI ), berhasil di ringkus oleh Satreskoba Polresta Sidoarjo di Desa Bakung Pringodani kecamatan Balong Bendo kabupaten Sidoarjo.di duga menjual barang haram itu ke ( FF ) 29 tahun warga Sidoarjo.

Ketika Pers Rilies di Mapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusomo Wahyu Bintoro, yang di dampingi Waka Polresta AKBP Deny Agung dan Kasatnarkoba terkait kronologi penangkapan seorang Perangkat Desa.

Berawal tertangkapnya seorang pelaku FF, di rumahnya dengan barang bukti jenis sabu sabu seberat 11,28 gram, 0 96 gram dan 0 26 gram, empst klip plastik,
satu dompet, tiga timbangan elektrik dan satu handphone merk Oppo. Kemudian Polisi mengembangkan atas penangkapan FF yang mengarah pada MFAI seorang perangkat Desa, Rabu ( 13/7 2022 ).

Pengrebekan itu terjadi pada Rabu ( 6/7/2022 ) pukul 17.40 Wib di Desa Bekung Pringgodani Kecamatan Balong Bendo, dari introgasi Polisi keduanya mengaku barang haram ini di.pasok dari seseorang yg tidak tahu
rumahnya.

Jadi berawal tersangka FF ini mendapat barang dari MFAI , sedangkan MFAI sendiri dari seorangbuang bernama H, yang sekarang masih dalam DPO oleh Kepolisian Polresta Sidoarjo, sabu tersebut di dapat dari ranjau yang di lakukan MFAI

Atas ke dua pelaku di ancam dengan pasal 114 ayat ( 2 ), pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button