Hukum

Akibat Kasus Pengeroyokan Di Cafe Jimys Club, Terdakwa Mengaku “Di Peras” (Di Minta )Uang Damai 10 Miliar

Sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus pengeroyokan di cafe jimys club hotel jw marriot surabaya

Surabaya, wartapos.id
Agenda sidang pemeriksaan kelima terdakwa dalam kasus pengeroyokan di Jimmys Club, Mengundang tanda tanya Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah wartawan pengadilan serta pengunjung di Ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/2/2019).

Giri Bayu mewakili teman temannya dengan terang benderang mengungkapkan di depan hakim jika sebelum duduk dipersidangan sebelumnya merasa “Di Peras” oleh pihak pelapor (Cik Mei Alias Mimi Lie/Ibu Korban Warga Jalan Ngaglik No 32 Surabaya) Dimintai uang damai sebanyak 10 Miliar rupiah, Agar perkara berhenti kendati berkas terdakwa sudah P21 di Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Saat itu pertemuan awal di hotel elmi lalu di grand city, Cik mei (Ibu korban) minta 10 Miliar dan turun lagi 8 Miliar lalu turun 5 miliar dan 4 Miliar turun lagi 2 Miliar dan saya menyampaikan keberatan kami tidak sanggup dia bilang damai aja lalu saya bilang trus syaratnya apa? Saya bilang kan sudah P21, Bagaimana kami mampunya 200 juta saja, permintaan cik mei turun lagi jadi 1.5 Miliar, karena saya menolak saat kami jalan mau pergi sopirnya datang menghampiri saya dan menyampaikan permintaan uang damai di turun lagi jadi 1 Miliar”. Beber giri.

Ketiga Majelis hakim khususnya hakim ketua Sifa Urosidin yang di dampingi hakim anggota Agus Hamzah dan Hanung sempat terlihat keheranan dengan keterangan giri bayu, Lebih lanjut majelis hakim juga menanyakan ulang kepada terdakwa untuk memastikan.

“Apa benar diminta 10 Miliar? Apa ada buktinya”. tanya hakim.

Selanjutnya, Giri pun menambahkan penjelasan atas pertanyaan hakim dan mengatakan kalau permintaan pihak pelapor itu ada bukti rekamannya.

“Kami ada rekamannya pak hakim bisa dibuktikan”.jawabnya memastikan.

Selesai mendengarkan keterangan terdakwa, pada akhir persidangan hakim ketua menanyakan kepada para terdakwa terkait permasalahan yang terjadi.

“Terdakwa apakah dengan masalah ini merasa menyesal?”. Tanya hakim.

“Iya pak hakim kami sangat menyesal dengan masalah ini karena akibat minum alkohol dan kami sudah minta maaf”.jawab kelima terdakwa dengan serentak.

Terpisah, diluar persidangan giri bayu mantan ketua Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda) Jawa Timur ketika dikonfirmasi kembali terkait permasalahan dan keterangannya saat di minta 10 Miliar maupun bukti rekaman mengatakan benar ada selain itu juga ada banyak saksi.

“Ya benar dan pertemuan awal di hotel elmi dan grand city lalu ptc, saat itu saya ditemani gus habid ketua ansor jatim, lalu selanjutnya saya tidak hadir hanya di wakilkan atau dimediasikan saja, bukti rekamannya ada juga saksi banyak yang tahu saat itu, lihat nanti saya akan berunding dulu dengan pengacara saya”.beber mantan ketua hipmi.

Ia juga menambahkan, kalau dengan permasalahan ini merasa pekerjaan jadi terganggu dan menyesal.

“Ya saya menyesal lah kan gara gara minum alkohol dan soal pekerjaan ya jelas jadi terganggu” kata giri sambil tersenyum.

Seperti diketahui, Sesuai pemberitaan wartapos sebelumnya maupun adanya perkara ini bermula dari kejadian perkelahian di Cafe Jimmys Club pada Hotel JW Marriot jalan Embong Malang Surabaya Minggu 21-Januari-2018, Berawal akibat meminum minuman alkohol dari dalam cafe tersebut.

Lanjut singkat kronologisnya juga sesuai dakwaan perkara maupun keterangan saksi saksi, Bahwa saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN bersama saksi JIMMY CEN sedang duduk dan mengobrol dengan teman-temannya di dalam cafe. Pada waktu dan tempat yang sama Terdakwa I DEWI MEGAWATI ALDONA DONI, Terdakwa II JENIFER BERBY ALDONA DONI, Terdakwa III GIRI BAYU KUSUMAH, SE, terdakwa IV MUHAMMAD RIZZAL, SE, dan terdakwa V MUHAMMAD BASLUM ribut dengan tamu lain kemudian saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN bersama saksi JIMMY CEN bermaksud keluar dari Jimys Club dan saat berada di lorong, Saksi JIMMY CEN mengatakan kepada saksi saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN Itu tadi kenapa ribut-ribut, masak gara-gara bubu raja sampai ribut.

Masalah sama anak kecil gitu aja koq ribut malu-maluin dan didengar oleh terdakwa I DEWI MEGAWATI ALDONA DONI yang sedang duduk-duduk di tangga, selanjutnya terdakwa I DEWI MEGAWATI ALDONA DONI berdiri dan berkata Hey (Maaf karena dalam bahasa sara sesuai kode etik Jurnalis wajib di hilangkan.red) sini kamu dan saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN mengatakan kepada DEWI MEGAWATI ALDONA DONI Berapa lo gue beli kemudian terdakwa I DEWI MEGAWATI ALDONA DONI menarik baju saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN dan memukul saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN sebanyak satu kali mengenai pipi sebelah kiri dan ditarik sampai ke pojok tembok dan saksi TAMIM MIFTAHUL ULUM selaku pegawai Jimys Club berusaha memisahkan tetapi terdakwa I DEWI MEGAWATI ALDONA DONI menarik baju HANDY NATANAEL SETIAWAN dengan kuat dan teman-teman DEWI MEGAWATI datang menghampiri.

Terdakwa II JENIFER BERBY ALDONA DONI menjambak rambut dan memukul kepala saksi JIMMY CEN menggunakan handphone dan tiba-tiba TERDAKWA V MUHAMAD BASLUM menendang saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN sebanyak satu kali mengenai perut HANDY NATANAEL SETIAWAN yang membuat cengkraman terdakwa I DEWI MEGAWATI ALDONA DONI di baju saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN terlepas. Saksi TAMIM berusaha melerai dan mengajak saksi HANDY NATANAEL SETIAWANĂ‚ dan saksi JIMMY CEN ke arah loby Jimys Club untuk mengamankan saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN dan saksi JIMMY CEN tiba-tiba terdakwa III GIRI BAYU KUSUMAH mendatangi dan memukul JIMMY CEN dengan tangan kosong berulang kali kearah wajah saksi JIMMY CEN dan saat saksi TAMIM bersama dengan security dari pihak hotel JW Marriot membawa saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN ke lobby jimys club.

Sedangkan terdakwa IV MUHAMMAD RIZZAL dalam posisi memegangi tubuh saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN dari arah belakang sehingga saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN tidak bisa melakukan perlawanan. Setelah dibantu beberapa orang security hotel JW Marriot saksi TAMIM berhasil melerai dan berhasil mengamankan saksi HANDY NATANAEL SETIAWAN.

Namun dari kejadian tersebut seperti yang diberitakan wartapos pada persidangan lalu agenda pemeriksaan keterangan saksi korban, Yaitu pihak pelapor dalam hal ini 2 orang korban sudah memaafkan kelima terdakwa di depan majelis hakim maupun jaksa Damang dan disaksikan pengacara Bagus maupun tim serta sejumlah awak media pengadilan, Sehingga satu sama lain saling bersalaman sesuai permintaan maupun harapan majelis hakim agar masalah tidak berlarut larut.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button