Artis Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Di PN Surabaya

Surabaya, wartapos.id
Dimulainya sidang perdana perkara ujaran kebencian terhadap terdakwa ahmad dhani di Pengadilan Negeri (PN) jalan raya arjuna No 16-18,Surabaya Kamis, (7/2/2018). Mengundang perhatian puluhan awak media maupun pengunjung saat mengikuti jalannya sidang.
Pada sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan yang dihadiri 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 jaksa senior dari Kejati Jatim yaitu Nur Rahman, serta Rachmad Hari Basuki, dan Winarko juga di bantu 1 jaksa dari kejari surabaya yaitu Dedi Arisandi, dengan sidang di pimpin oleh majelis hakim ketua R. Anton W, SH, MH didampingi hakim anggota Rochmad, SH dan Sapruddin, SH.

Ahmad Dhani sebelum disidangkan menjadi terdakwa di PN Surabaya, Rabu tanggal 6/2 diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sekitar pukul 4.00 WIB dini hari dan tiba di PN Surabaya pukul 7.30 WIB.
Dengan kehadiran terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya tidak di tempatkan di ruang tahanan melainkan dalam ruang tunggu (Transit) jaksa PN Surabaya. Namun ketika sidang akan dimulai, Puluhan wartawan dari berbagai media tidak mau ketinggalan mengabadikan sidangnya terdakwa Ahmad Dhani untuk mengambil gambar atau video sebagai keperluan pemberitaan.
Pada pukul 9.00 sidang pun dimulai dengan pembacaan dakwaan serta sidang berjalan tidak lama namun hanya sekitar 25 menit.
Terpisah, Selesai persidangan dhani digelar, salah satu jpu bernama Dedi Arisandi dari kejari surabaya ketika di wawancarai wartapos mengatakan bahwa jaksa yang menyidangkan terdakwa ahmad dhani berjumlah 4 orang serta dhani di jemput di lembaga pemasyarakatan cipinang sehari sebelum sidang.
“Yang menyidangkan ada 4 jaksa dan sidang di lanjukan minggu depan tanggal 12/2/2019 dengan agenda eksepsi”./jpu
Seperti diketahui, Pada isi dakwaan JPU tersebut bahwa terdakwa Ahmad Dhani di dakwakan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik.(JS)





