HukumJatimSurabaya

Henry Moses Resmi Di Penjara Terkait Perkara KDRT.

Surabaya, Wartapos.id – Hendrianto Udjari atau yang lebih dikenal Henry Moses resmi Ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini terjadi setelah istrinya (Sherly) melaporkan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi menyebutkan Penangkapannya secara Paksa di Sidoarjo. pada hari Selasa (03/09/2024) kemarin.

Tak dijelaskan secara Detail bagaimana Kronologi Penangkapan. Moses Henry yang diketahui merupakan seorang oknum Pendeta dan juga sempat maju sebagai Caleg lewat Partai Hanura, memiliki rumah di Pondok Mutiara Indah Sidoarjo. Adanya Penetapan Tersangka Henry Moses dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto 64 KUHP, dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

Kasus ini mencuat ke Publik setelah beredarnya Video Kekerasan yang menunjukkan Moses memukul Sherly. Mulanya dengan Tangan Kosong, lalu dengan Pipa. Bahkan Anak Perempuan yang niatnya ingin Memisahkan terkait Pertengkaran ikut dihajar Moses Henry.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H menjelaskan, Tindakan ini didasari atas Laporan Polisi Nomor: 763/8/9 Agustus 2024. Dari serangkaian Penyidikan, pihaknya sudah melakukan Tahap demi Tahap secara Prosedural. Mulai dari Menyelidiki Laporan, Meminta Visum Korban, Data Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi.

“Ada Barang Bukti (BB) yang kami sita berupa Pisau Dapur, Dress Pendek tanpa Lengan Warna Hijau, Hp merk Samsung, CCTV, dan Flash Disk,” kata AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H.

Maka pada Tanggal 27 Agustus, Polisi melakukan Gelar Perkara untuk Kasus dinaikkan menjadi Status Sidik. Saat itu Polisi meminta keterangan Saksi dan Terlapor. Semua keterangan Dicocokan dengan Barang Bukti (BB) yang disita.

Hingga akhirnya Tanggal 2 September 2024 Polisi kembali melakukan Gelar Perkara. Maka saat itu, Korban maupun Anak-anaknya dilakukan Pemeriksaan Psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu, Henry Moses Ditetapkan sebagai Tersangka.

AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H
sempat pula menjelaskan, mengapa Tersangka Ditahan. Ada beberapa Barang Bukti (BB) yang belum kami didapatkan, terkait dengan Pipa,” jelas AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H.

Perlu diketahui, didalam Tayangan Video yang Viral itu, Pipa adalah Alat yang dipergunakan oleh Henry Moses untuk Memukul Korban.

Sehingga Polisi kini sedang Menyusun Berkas Kasus tersebut, untuk dikirim ke Kejaksaan, agar Moses Henry dapat Diadili.

Pengacara Henry Moses Akan Ajukan Penangguhan Penahanan.

Kini Henry Moses Resmi Ditahan di Polrestabes Surabaya atas Laporan KDRT dari istrinya Sherly. Pengacara atau Kuasa Hukum Henry Moses, Doni Adinegara memastikan, bahwa mereka kini akan mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

“Kami sudah menyiapkan suratnya, tinggal menunggu persetujuan,” kata Pengacara Doni Adinegara.

Kabar penangkapan Henry Moses diterima sejak dini hari. Kliennya dijemput di Sidoarjo sekitar pukul 01.30 WIB, dan pagi harinya, Doni diberitahu, bahwa Moses telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Doni Adinegara menyebut, bahwa kliennya ditangani oleh Tim, dan beberapa anggotanya berdiskusi dengan Moses untuk menentukan langkah selanjutnya.

Doni Adinegara juga menyinggung, bahwa kliennya juga melaporkan Pelapor yaitu Sherly. Memang diketahui Kasus Rumah Tangga antara Hendrianto Moses Henry dengan Sherly berbuntut Saling Lapor.

Sherly melaporkan Kasus KDRT dan sedangkan Moses Henry melaporkan istrinya tentang KDRT dan Penyebaran Video Porno.

Moses Henry sebelum masuk Penjara, sempat menerangkan Video Porno yang dimaksud. Ia ketika Mandi Diam-diam istrinya Merekam. Video itu kemudian disebar tanpa sepengetahuannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi mengenai Laporan KDRT dan Penyebaran Video Porno menyatakan, bahwa Kasus ini masih dalam Penyelidikan.

“Kami sudah melakukan wawancara Klarifikasi dan akan Mengintrogasi Tiga sampai Empat orang lagi,” pungkas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H, S.I.K, M.H.

(Muis/Lisa/Bertus).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button