HukumJatimSurabaya

Managemen “Empire Palace” Abaikan Putusan Hakim, Denda 50 Juta Segera Menanti

Managemen “Empire Palace” Abaikan Putusan Hakim, Denda 50 Juta Segera Menanti
Kiri : Tampak Banner Acara pada gedung Empire ,Kanan : Surat Somasi Dari Pengacara Hotman Paris

Wartapos.id, Surabaya
Sejak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya di putuskan rabu,(9/8), tepatnya sekitar pukul 12 wib.
Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki,SH.MH, telah mengetuk palu tiga kali tanda di kabulkannya gugatan pihak pengacara Trisulowati alias Chin Chin sebagai putusan Provisi.
Dengan begitu,maka pihak managemen sebelumnya Gunawan Angka Widjaja tidak boleh lagi menyewakan Gedung “Empire Palace” sesuai Nomor Putusan 260/Pdt.G/2017/PN.Sby, termasuk asset lainnya sementara waktu,seperti PT Blauran Cahaya Mulia (PT BCM), juga yang berhubungan dengan gugatan pihak chin chin melalui pengacaranya Anthony Djono,SH,MH.
Dalam putusan Provisi yang di kabulkan majelis hakim tersebut pada surat penetapan, termasuk tertuang denda sebesar 50 juta per hari, apabila pihak managemen PT BCM tetap melanggar putusan seperti menyewakan ruangan atau aula tempat acara berlangsung.
Namun putusan majelis hakim sepertinya di pandang sebelah mata saja, Kendati tim kuasa hukum tergugat (Gunawan CS) yaitu Otto Hasibuan melalui tim nya James Welly,SH turut hadir menyaksikan putusan tersebut pada sidang rabu tanggal 9/8 di ruang cakra.
Artinya, sejak putusan segala aktivitas tidak boleh di jalankan lagi alias di bekukan sementara, tetapi kenyataan berbeda pihak managemen tetap saja menyediakan tempat untuk acara.
Seperti ketika sejumlah wartawan datang ke lokasi gedung empire kemaren tujuan konfirmasi, menyaksikan akan adanya kegiatan antara lain, acara Food Tasting Weeding Party of ‘Tata & Hengky’ dan kegiatan latihan Karate ‘kyokushinkai’ serta acara dari Universitas Airlangga Surabaya.

Managemen “Empire Palace” Abaikan Putusan Hakim, Denda 50 Juta Segera Menanti 2
Jadwal Acara Gedung Empire Palace Setelah Putusan Hakim

Terpisah, karena putusan hakim di langgar tim pengacara Trisulowati Djusuf alias Chin Chin, DR.Hotman Paris Hutapea,SH,MH, mengirimkan surat somasi kepada Direksi The Empire Palace Jum’at, (11/8/2017).
“Kita telah mengirimkan surat somasi ke PT BCM. Sebelumnya, kita mendapat informasi, setelah putusan provisi direksi yang sekarang masih menjalankan perusahaan dengan menyewakan Gedung untuk bermacam kegiatan,” kata Anthony Djono, tim pengacara Hotman Paris Hutapea saat di konfirmasi melalui phone celular.
Dalam isi surat somasi menyatakan pihak manajemen The Empire Palace untuk segera menghentikan segala aktivitas hingga menunggu putusan hakim selanjutnya.
”Jika tidak kami akan mengambil langkah hukum tegas. Menggugat secara pidana dan perdata serta akan menagih uang denda 50 Juta perhari sesuai putusan provisi,” tegasnya.
Surat somasi bernomor 0140/2017/0600.01/HP&P tercantum dua nama diantaranya Direksi PT. Blauran Cahaya Mulia dan Yuni Eka Mulya selaku staff PT BCM.
Selain itu, tim kuasa Hukum Chin Chin juga mengirim surat pemberitahuan ke Universitas Airlangga, pada Jum’at (11/8/2017) juga.
Alasannya, karena lembaga ini tetap melaksanakan kegiatan di The Empire Palace, padahal dianggap sudah mengetahui putusan provisi dari PN Surabaya.
Imron Mawardi, juru bicara Unair mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, pasalnya jeda waktu antara putusan dan agenda event yang digelar pihaknya sangat mepet.
“Putusan tanggal 9, sedangkan acara kita tanggal 11, dua hari setelah putusan dibacakan. Andai ada waktu yang cukup, kita akan pindah tempat. Sayangnya waktunya mepet. Kita juga sempat berkordinasi soal putusan provisi ini dengan pihak Empire yang diwakili oleh pak Budi selaku direkturnya. Kata pak Budi tidak masalah,” terang Imron kepada awak media, Jumat (11/8/2017). (Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button