JatimLumajang

Kades Di Protes Pemilik CV. Nur Mubarok, Nama CV nya Di Catut Dalam Penarikan Kompensasi 

Mahmudi Kepala Desa Jugosari Kecamatan Candipuro

Lumajang Wartapos.id – Persoalan hilirmudik kendaraan Truk Pasir di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro Lumajang Jawa Timur  yang sempat memanas beberapa waktu lalu dan sempat ditutup oleh warga sekitar, kini mulai mencair, kompensasi kepada warga sebesar Rp 15000 per truk kini sudah diberlakukan, setiap truk yang lewat di Jugosari harus membayar kompensasi tersebut dan diberi karcis, namun hal itu diprotes oleh salah seorang pengusaha tambang kepada Kepala Desa Jugosari karena dalam karcis tersebut tertera nama CV yang bersangkutan.

CV Nur Mubarok adalah nama CV yang tercatut dalam karcir penarikan kompensasi yang di berikan pada para sopir truk tambang pasir untuk warga Jugosari sebesar Rp 15.000 per truk.

H. Munjin selaku pemilik perusahaan CV. Nur Mubarok mengatakan pada media ini, Kamis (15/11) bahwa CV. Nur Mubarok yang didirikan atas nama putranya yang bernama Gaus Lutfian Mubarok, meminta kepada Mahmudi untuk segera mengganti nama yang tertera dalam karcis tersebut, karena pungutan yang dilakukan oleh warga Jugosari se akan – akan dikordinir oleh CV Nur Mubarok.
bukti karcis yang menyatut nama CV Nur Mubarok

“Saya protes, pak tolong ganti namanya, kalau sampean mau memungut punguten tapi namanya jangan pakai nama CV. Nur  Mubarok” kata H. Munjin.

Selaku pemilik CV. Nur Mubarok, H. Munjin merasa khawatir karena namanya dipakai dikarcis yang digunakan untuk menarik kompensasi, pihaknya tidak mau ikut campur jika terjadi persoalan terkait hal itu .

“Saya masih tempuh jalur kekeluargaan, tapi saya begitu tau nama CV tertera pada karcis tersebut, lansung protes, saya minta mulai besok untuk tidak beredar gitu, dia bilang iya tapi kok masih berlanjut gitu loh, saya juga sudah memberi tahu kepihak Polsek Candipuro terkait hal ini” terang H. Munjin.

Sementara itu  Kepala Desa Jugosari Mahmudi mengatakan terkait pencatutan nama CV. Nur Mubarok milik H. Munjin itu hanya teknik saja, tapi dalam pelaksanaannya tidak ada masalah.

“Itu salah cetak saja, maunya itu ada kelompok tersendiri yang memungut, ok kita ikuti, karena itu sudah tercetak daripada tidak ada bukti samasekali ya sudah di pakai saja dulu, besok lusa kalau sudah habis kayaknya sudah ada pokmas nanti, karcisnya masih tahap penyelesaian, mungkin besok selesai lusa langsung di pakai” Pungkas Kades. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button