
Lumajang Wartapos.id – Persoalan hilirmudik kendaraan Truk Pasir di Desa Jugosari Kecamatan Candipuro Lumajang Jawa Timur yang sempat memanas beberapa waktu lalu dan sempat ditutup oleh warga sekitar, kini mulai mencair, kompensasi kepada warga sebesar Rp 15000 per truk kini sudah diberlakukan, setiap truk yang lewat di Jugosari harus membayar kompensasi tersebut dan diberi karcis, namun hal itu diprotes oleh salah seorang pengusaha tambang kepada Kepala Desa Jugosari karena dalam karcis tersebut tertera nama CV yang bersangkutan.
CV Nur Mubarok adalah nama CV yang tercatut dalam karcir penarikan kompensasi yang di berikan pada para sopir truk tambang pasir untuk warga Jugosari sebesar Rp 15.000 per truk.

“Saya protes, pak tolong ganti namanya, kalau sampean mau memungut punguten tapi namanya jangan pakai nama CV. Nur Mubarok” kata H. Munjin.
Selaku pemilik CV. Nur Mubarok, H. Munjin merasa khawatir karena namanya dipakai dikarcis yang digunakan untuk menarik kompensasi, pihaknya tidak mau ikut campur jika terjadi persoalan terkait hal itu .
Sementara itu Kepala Desa Jugosari Mahmudi mengatakan terkait pencatutan nama CV. Nur Mubarok milik H. Munjin itu hanya teknik saja, tapi dalam pelaksanaannya tidak ada masalah.





