Mengungkap Praktek Korupsi Berjama’ah di DTPHP Kabupaten Malang 2017 (Bagian 2)
Dana Pupuk di Bikin Bancakan, Disinyalir Kadis dan Rekanan Pegang Peranan

Kab.Malang, Wartapos.id – Skandal dugaan penyimpangan proyek pengadaan fasilitas bantuan untuk mendukung pengembangan cabe rawit di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang tahun 2017 lalu, yang dilakukan rekanan, CV. TCS (Tri Cahya Suminar) telah melibatkan beberapa pihak yang terkait. Masing-masing oknum dinas DTPHP mempunyai peranan. Namun, semua itu tetap dalam satu komando. Diantara nya Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis (Pptk), Petugas Pengawasan dan Pihak ULP. Namun, yang paling bertanggung jawab adalah PPK / KPA dan PA.

Anggaran yang terbilang fantastis ini di jadikan bancakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Dari proses pemenangan lelang hingga pelaksanaan kegiatan diduga menyimpang. Ironisnya, rakyat miskin turut jadi korban. Perbuatan kotor ini terlihat penuh dengan settingan belaka.
Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan penyimpangan proyek yang dikerjakan CV. TCS tersebut, Ir. Bambang selaku PPK terkesan plonga-plongo. Dia berdalih tidak tahu persoalan itu. Dengan pasang raut muka yang seolah-olah tidak punya tanggung jawab. Konyolnya, Bambang menyarankan awak media ini untuk menemui kepada bawahannya. “Saya tidak tahu apa-apa masalah ini mas, Sampean temui heri saja, mas,” kilah Bambang saat ditemui wartapos beberapa waktu lalu.

Masih di kantor DTPHP, Wartapos Anggaran yang terbilang fantastis ini di jadikan bancakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Dari proses pemenangan lelang hingga pelaksanaan kegiatan diduga menyimpang. Ironisnya, rakyat miskin turut jadi korban. Perbuatan kotor ini terlihat penuh dengan settingan belaka. mencari nama yang disampaikan Bambang tadi. Selang beberapa lama, jurnalis ini bisa menemui Heri salah satu staf pelaksana. Namun, lagi-lagi ulah oknum stap tersebut menunjukkan gelagat kurang bersahabat. Bahkan Dirinya menyuruh untuk menemui penyedia jasa yakni rekanan selaku pelaksana proyek.
Sikap yang ditunjukkan dari pejabat sebagai pelayan masyarakat ini tak patut ditiru. Seharusnya sebagai pelayan masyarakat bisa memberikan keterangan secara transparan bukannya bermain kucing-kucingan.
Saat berita dimuat di wartapos online, sikap yang ditunjukkan oleh Heri ada perubahan. Dikonfirmasi oleh redaksi, Heri mengakui bahwa ada penyimpangan yang dikerjakan oleh CV. TCS tersebut. Namun, dirinya enggan disalahkan, karena perbuatan tersebut dilakukan oleh penyedia jasa. “Kami akui kalau dilapangan tidak sesuai, tapi itu dilakukan oleh rekanannya mas,” kelit Heri saat di konfirmasi melalui via handpone.
Heri mengatakan, dalam permasalahan kegiatan ini akan berkoordinasi langsung dengan pimpinan (Nasri mantan Kadis DTPHP) dengan secepatnya. “Kami akan berkoordinasi dengan Pimpinan dulu mas, karena semua apa kata nya beliau,” Ungkapnya.
Bila mengacu dalam kontrak kerja yang tertuang di dalam fakta integritas, seharusnya PPK, PPTK Pengawas/staf pelaksana harus bertanggung jawab, bukannya lari dari tanggung jawab tersebut.
Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Ir. Nasri abd Wahid belum berani memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, Dia masih di Surabaya dengan alasan takziah untuk temannya yang meninggal dunia. “Iya Pak, untuk konfirmasi data, ada di dinas lama pak, sy blm bs konfirmasi, tks,” tulisnya melalui via WA beberapa hari lalu. “Sy msh di sby sampai bsok sore pak (5/11), ada tetangga mlg meninggal dunia, sy mau takziah dulu,” Tambah Nasri.
Diberitakan sebelumnya, Paket pekerjaan pengadaan fasilitas bantuan pengembangan cabai rawit dengan yang bersumber dari APBN 2017 lalu, dengan nilai HPS Rp 4.319.999.600,- dimenangkan CV.Tri Cahaya Suminar dengan penawaran Rp 4.242.436.000, (98,27%) artinya, penawaran pemenang hanya turun berkisar 1,83 % saja. Pemenang tunggal tanpa terkoreksi.
Kontraktor pelaksana memberikan bantuan Pupuk Bokashi pada Kelompok Tani Dewi Sri II, di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo sebanyak 30 ton saja. Proses pemberian bantuannya pun menjadi 3 tahap. Padahal seharusnya sesuai rab 50 ton dan dkirim semuanya secara langsung. Selain itu, rekanan juga tidak mengirimkan barang berupa Ajir bambu sebanyak 13.750 biji. Ironisnya, Kelompok Tani Dewi Sri II mengalami kegagalan panen akibat benih cabe yang diterima dari rekanan tidak sesuai dengan kondisi tanah yang ditanamnya. Selain itu, kejadian yang menimpa pada kelompok tani lainnya tak jauh berbeda. CV. TCS menyalurkan bantuan kepada Kelompok Tani Sumber Urip I, di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, sebanyak 50 ton. Sayangnya, bantuan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. Artinya, isi pupuk dalam kantong tersebut terkandung banyak butiran pasir. Sehingga pupuk bokashi tersebut tidak dapat dipergunakan dan dibiarkan saja. Pasalnya, menurut kolompok tani bantuan pupuk tersebut tidak sesuai dengan permintaan. Padahal, seharusnya sesuai standarnya/spesifikasi mengandung 3 unsur yakni, Variates Mahnu, Variates CF-294 dan Variates Hiter. Sedangkan permintaan Kelompok Tani Sumber Urip I mengandung unsur Variates Hiter.
Dengan demikian, pada Kelompok Tani Dewi Sri II, rekanan yang berdomisili di Jogjakarta, CV. TCS diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan upaya penggelapan barang dan memanipulasi data pengiriman di lapangan dengan tagihan proyek di DTPHP. Bersambung… edisi berikutnya “ Bagaimana upaya aparat hukum baik Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengungkap dan menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut “… (Red)





