Fokus

Pengawasan Lemah, Pengusaha Melanggar Perda

Menyikapi Praktek Usaha Pengelolahan Alumunium Bodong (Bagian 2)

Banyaknya praktek usaha illegal dalam mengelola barang jadi yang terbuat dari alumunium semakin merajalela. Sayangnya, kegiatan usaha ini tidak dibarengi dengan adminitrasi yang lengkap. Kendati demikian, aparat penegak perda di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo terkesan pasif. Tindakan apa yang akan dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adanya usaha bodong tersebut ? Bagaimana tanggapan dari Bupati Sidoarjo, H. Saifulilah, SH, M.Hum melihat kinerja jajaran dibawah kepemimpinannya yang lemah ? baca berita selengkapnya ini….
Home industry pengelolahan alumunium di Jl. Jeruk, Wage
Home industry pengelolahan alumunium di Jl. Jeruk, Wage

Wartapos, Sidoarjo
Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh penegak perda di Kabupaten Sidoarjo, membuat para pengusaha semakin merajalela dalam melakukan pelanggaran perda. Seharusnya, petugas pengawasan dari satpol pp harus pro aktif dalam memantau perkembangan tempat usaha baru. Apalagi tempat usaha yang dikelola tersebut menimbulkan pencemaran udara dan mengandung racun, tentu saja sangat meresahkan warga sekitarnya. Namun yang terpenting, bila pengusaha tersebut menjalankan sesuai prosedur, maka ada pendapatan yang masuk ke kas Negara.

Seperti halnya usaha pengelolaan alumunium di Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Home indutri yang berjalan sudah cukup lama tersebut sampai saat ini masih beroperasi. Dari pengamatan wartapos dilapangan mengatakan, kondisi tempat usahanya nampak dari jalan terlihat rumah tinggal. Yang membedakan diatap nya terpasang alat cerobong untuk membuang asap hasil pembakaran. Dengan pagar berwarna hijau, semua sudut bangunan yang cukup tinggi. Dari luar tampak terlihat cerobong asap untuk menetralisir pembuangan hasil pembakaran. Dari sisi kanan dan kiri tidak ada bangunan, hanya tampak hamparan petak tanah yang kosong.
Menurut informasi yang digali wartapos menyebutkan, tempat usaha pengolahan alumunium ini sudah berpuluh tahun. Usaha ini lebih tepatnya berproduksi pembuatan alat rumah tangga seperti panci, pegangan panci, leher ceret,tutup teko, dll. “Setahu saya sudah cukup lama kog mas, ya itu kayak pembuatan panic, teko, pokoknya alat rumah tangga yang menggunakan aluminium,” ujar salah satu warga sekitar sebut saja Wn.
Dengan seiring perkembangan waktu dan padatnya warga menjadi persoalan yang komplek. Polusi udara di timbulkan dari pembakaran aluminium membuat sebagian warga mengkritik. “Sebenarnya asap hitam itu bikin kita batuk-batuk, sesak nafas, terus limbah nya yang lain dibuang kemana ya,” tutur sumber warga yang lain tanpa menyebutkan nama dengan alasan menghindari konflik.
Kepala Desa Wage, Drs. Bambang Heri S, diruang kerjanya mengakui bila usaha itu sudah ada sebelum dirinya menjabat. Sayangnya, Bambang tidak menjelaskan secara spesifik. Padahal, adanya pemberitaan pada edisi wartapos sebelumnya, Bambang mengatakan kalau home industry tersebut belum mengantongi ijin. Namun, saat ditemui wartapos yang kedua kalinya untuk memastikan kelengkapan ijinnya, jawabannya sudah berubah. “Setelah sampean tulis pemiliknya, namanya Pak Tri datang ke balai desa untuk meminta surat pengajuan domisili (perpanjangan) ijin ini,” kilahnya.
Sayangnya, sampai dengan berita ini diturunkan Camat Taman maupun Kepala Satpo Pp Kabupaten Sidoarjo belum bisa di konfirmasi.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Daerah, setiap tempat usaha wajib mengantongi ijin semestinya. Jika tempat usaha tersebut sudah beroperasi tapi belum mengantongi ijin resmi, penegak perda wajib bertindak tegas dengan menutup usaha tersebut. ( Rif, Dre )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button