EkonomiFokusMadiunNasional

WaMenKeu: 25 Persen Daerah Siap Cairkan Dana Desa

Ket foto: Prof. Dr. mardiasmo MBA, akt (sumber: wikipedia)

Madiun, Wartapos.id – Dalam catatan Kementerian Keuangan baru sekitar 25% daerah kota/kabupaten penerima bantuan yang siap memenuhi persyaratan pencairan dana desa tahap satu tahun 2018.

“Sampai saat ini ada 93 daerah yang sudah memenuhi syarat untuk pencairan dana desa tahap satu dari 434 daerah. Jadi ya sekitar 25% yang siap,” ujar DirJen Perimbangan Keuangan Dr. Boediarso Teguh Widodo saat bersama WaMenKeu Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Akt ketika meninjau pelaksanaan dana desa di Desa Klecorejo, Kabupaten Madiun, (18/01).

Menurut pria yang yang dilantik  menjadi WaMenKeu pada tanggal 27 Oktober 2014 ini, syarat daerah untuk mencairkan dana desa adalah yang telah memiliki Perda APBD dan PerBup atau PerWali mengenai pembagian dana desa per desa.

“Nah, 93 daerah tersebut sudah memenuhi syarat tersebut. Dan pada saat ini pada minggu kedua Januari 2018, alokasi 20% dana desa tahap satu di daerah tersebut sudah cair,”.

Dia menambahkan, tahun ini alokasi dana desa secara nasional mencapai Rp60 triliun. Besaran dana tersebut sama dengan alokasi tahun 2017 yang mampu terserap hingga 99,8% dari tingkat pusat ke daerah.

Ket foto: Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Dr. Budiarso Teguh Widodo (sumber: kemenkeu.go.id)

“Dari alokasi Rp60 triliun di tahun 2017, teserap 99,8% atau tersisa Rp271 juta,” ujar Boediarso lebih lanjut.

WaMenKeu Mardiasmo mengatakan, untuk mencegah penyalah gunaan, pemerintah akan mengubah pencairan dana desa pada tahun 2018. Yakni dari dua kali dalam setahun selama tahun 2017 menjadi tiga kali selama tahun 2018.

“Format pencairannya adalah 20% pada bulan Januari, 40% pada bulan Maret, dan 40% di bulan Juni,” tambah pria asli kelahiran solo ini.

Untuk tahap awal tahun ini, pemerintah akan menyediakan Rp12 triliun yang sudah masuk ke rekening daerah untuk mendukung kegiatan padat karya.

Pihaknya mengaku terkesan mengenai penerapan dana desa yang ada di Desa Klecorejo, menurutnya dana tersebut benar-benar dilaksanakan dan diawasi penggunaannya untuk kepentingan warga desa setempat.

“Jika penggunaannya dioptimalkan dengan baik, maka bisa saja naik. Dana desa ini benar-benar harus dimanfaatkan untuk warga desa. Apalagi saat ini didukung dengan keberadaan BUMDes dan perbankan,” pungkas Mardiasmo.

Beliau juga menambahkan, dana desa tahun ini juga memiliki program `cash for work` dengan memanfaatkan 30% dana desa untuk membayar upah kerja PDD (Proyek Dana Desa). Yang di mana pekerja dari PDD tersebut adalah warga setempat. Dengan demikian program tersebut akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan di desa yang bersangkutan. Turut menemani WaMenKeu dilapangan, Bupati Madiun Muhtarom dan pejabat pemda setempat. (adms)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button