JatimKriminalSurabaya

Unit reskrim polsek karang pilang bekuk pengedar Narkoba di dalam kamar kos

barang buktinya saat berada dimapolsek karangpilang

Surabaya, Wartapos.id – tak berkutik ketika  pengedar narkoba bernama Hariyono (37) ini ditangkap unit reskrim polsek karangpilang, polrestabes surabaya di dalam kamar kosnya yang berlokasi di jalan. Kedurus 1-C Karangpilang, Surabaya. Jum’at (12/10/2018).

penangkapan tersangka itu bermula ketika anggota unit Reskrim Polsek Karangpilang mendapatkan informasi masyarakat bahwa dirumah kos tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan ditempat tersebut untuk memastikan adanya transaksi narkoba,

pelaku

“Setelah dinyatakan bersalah petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang buktinya yang berada didalam kamar kosnya yaitu  bungkus rokok bekas yang berisi 4 poket sabu. Kemudian ditemukan tas warna hijau digantung didinding kamar kos,

Disamping itu polisi juga menemukan 15 poket sabu yang sebagian dimasukkan ke dalam sedotan pendek berada didalam tas waran hijau yang digantung dikamar kos-kosanya. “Saat ini, pelakunya sudah dilakukan penahanan di Polsek karangpilang polrestabes surabaya,”sebut Kompol Noerijanto Kapolsek Karangpilang Surabaya, Minggu (14/10/2018).

Dari hasil penyelidikan, “Diungkapkannya,
Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari orang yang bernama Nico seharga Rp 5.500.000 dan mendapatkan 5 gram sabu. Oleh tersangka sabu itu kemudian dikemas kembali dalam kamar kos menjadi 19 poket yang selanjutnya akan di jual lagi dengan harga Rp. 200.000 per poketnya.“Kini Petugas memburu penyuplai barang kepada tersangka ini yang identitasnya telah dikantongi petugas, “ujarnya

Ditambahkannya, dari barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 19 poket sabu seberat 5 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP Samsung, 11 buah sedotan, 1 buah bungkus bekas rokok dan 1 Cotun backs.

“Atas perbuatan tersangka kini akan kami jerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 th atau 20 th penjara,” pungkasnya, (supandi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button