JatimMalangPelangi

MANTAN 45 ANGGOTA DEWAN PERIODE 1992-1997 GUGAT WALIKOTA MALANG TERKAIT STATUS KEPEMILIKAN TANAHNYA.

 

 

Kuasa hukum Nanang Nelson bersama ahli waris penggugat di TKP.

Malang, Wartapos Id – Tanah seluas 2,5 ha yang saat ini dikuasai dan dimiliki mantan 45 anggota DPRD Kota Malang periode tahun 1992-1997 yang terletak di kelurahan Buring kecamatan Kedungkandang Kota Malang, hari ini (27/2’23) telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS ) ke II oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Agus effendi,S.H,M.H Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) saat melakukan PS (Pemeriksaan Setempat ) mengatakan bahwa ” ini di maksudkan agar kami bisa melakukan pengecekan atas kebenaran luas tanah dan batas2 nya memang benar-benar tanah milik penggugat salah satu mantan anggota dewan sdr.Wiluyo Sutopo di Kav.4 yang disengketakan ” jelasnya di lokasi tanah tsb

Awalnya 1998 tanah seluas 5 ha tersebut adalah tanah negara / tanah kas desa ( tanah bengkok ) yang 2,5 ha adalah milik Eksekutif dan yang 2,5 ha dibeli oleh anggota Legislatif yaitu 45 orang anggota DPRD kota Malang yang sebelumnya disewa dahulu melalui desa / kelurahan Buring kec Kedung kandang kota Malang.

Setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) walikota Malang tentang peta bidang tanah milik Eksekutif dan Legislatif itu, oleh H.M.Soesamto walikota Malang saat itu yang semestinya letak peta bidang tanah tersebut di desa Buring namun diterbitkannya SK di desa Wonokoyo. karena tidak sesuai dengan letak peta bidang yang dimiliki 45 orang anggota dewan oleh H.Suyitno walikota Malang periode 1998 – 2003 Surat Keputusan (SK) yang lama itu dicabut/ dibatalkan, akhirnya secara ” defacto” bahwa bidang tanah tersebut sampai sekarang masih tetap dimiliki 45 orang mantan anggota DPRD periode 1992 – 1998.

Hakim PTUN saat lakukan PS di lokasi tanah..

Walaupun Drs.H.Sutiaji walikota Malang melalui Surat Keputusan (SK) nomor :188.45/273/35.73.112/2021 tentang pencabutan keputusan walikotamadya kepala daerah tingkat II Malang, dengan maksud melakukan hal yang sama yang dilakukan oleh mantan walikota Malang H.Suyitno (Alm).

Kuasa hukum penggugat Nanang Nelson S.H,M.Hum dan rekan mengatakan ” langkah yang dilakukan walikota adalah salah dalam melakukan pencabutan SK yang lama , sehingga tidak bisa merubah status kepemilikan tanah dan sampai saat inipun tanah tersebut masih tetap dimiliki 45 orang anggota dewan ” ungkap saat ditemui di lokasi.

” Pemeriksaan Setempat (PS) ini sudah dilakukan yang kedua kalinya oleh Hakim PTUN Surabaya, sebentar lagi tinggal putusan pengadilan apabila dari pihak tergugat dalam hal ini walikota tidak bisa menghadirkan saksi dalam persidangan di PTUN ” imbuh Nanang yang asli Arema ini.

Redaksi :Noer.C.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button