Pimpinan May Bank Surabaya Disidang, Berikut Perkaranya

Surabaya, Wartapos.id – Perkara Sylvina Wailandauw, Kepala Cabang Pembantu May Bank Galaxy Mall Surabaya kini sedang didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/5).
Dimana, kasus Wanita berdarah Manado ini diadili akibat telah melanggar Undang-Undang Perbankan, yakni tentang pencairan deposito diluar prosedur bank tempatnya bekerja.
Sehingga, Pada sidang perdana kasus pelanggaran UU Perbangkan ini digelar diruang Garuda 1 PN Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pada kasus terdakwa bos may bank, Ada tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni, Anne Rusiana (Selaku Ketua), I Wayan Sosiawan dan Pujo Saksono (Hakim Anggota).
Dalam persidangan kasusnya, Kepala Cabang May Bank yang saat ini berstatus terdakwa itu didampingi seorang advokat senior dari Surabaya, yakni Dr Sudiman Sidabuke,SH,MH.
Selanjutnya, Pada kasus ini pun, terdakwa Sylvina Niken Wailandauw didakwa melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Perbuatan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw juga bertentangan dengan pasal 47 huruf a UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbangkan sebagimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,”kata Jaksa Nouvan saat membacakan surat dakwaannya.
Jaksa Nouvan menjelaskan, Perbuatan pidana terdakwa Sylvina Niken Wailandauw dilakukan pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Sehingga dalam waktu tersebut, Terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu May Bank memiliki nasabah suami-isteri bernama Irjuniawan P Radjamin dan Novita Heryanto.
Dimana, pada awalnya pasutri tersebut membuka rekening deposito dalam bentuk dolar dan bila dirupiahkan mencapai hingga milliaran rupiah.
Sehingga berjalannya waktu, perkawinan Pasutri tersebut muncul masalah, adanya ketidakcocokkan pada rumah tangga mereka dan akhirnya berujung perceraian, dengan putusan perceraian Pengadilan Agama Surabaya Nomor 182/Pdt.G/2008/PA, tertanggal 14 Juli 2018.
Lalu, pada kasus penceraian inilah akhirnya terungkap adanya pidana yang yang dilakukan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw. Yakni Pada tahun 2010, Novita Heryanto (Pelapor) mendatangi Kantor terdakwa untuk menanyakan tentang tiga deposito yang ditaruh di May Bank.
Namun Novita sempat kaget, Ternyata tiga deposito atas nama mantan suami Novita Heryanto tak lagi tersimpan dalam Base May Bank. Sehingga berbagai teguran pun telah dilayangkan Novita, hingga pada akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.
Belakangan diketahui, jika tiga sertifikat Deposito itu telah dicairkan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw ke rekening Irjuniawan (eks suami Novita) tanpa prosedur yang benar, yakni pencairan tanpa sertifikat deposito yang asli.
Kendati demikian dakwaan jaksa Nouvan tersebut akan mendapatkan perlawanan dari Sudiman Sidabuke selalu penasehat hukum terdakwa Sylvina Niken Wailandauw. Perlawanan dalam bentuk eksepsi itu akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang. “Sidang ditunda hari Rabu, tanggal 30,”kata Hakim Ketua Anne Rusiana sembari mengingatkan terdakwa Sylvina agar bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Perlu diketahui, dalam kasus ini terdakwa Sylvina Niken Wailandauw tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Jatim. Sylvina baru menyandang status tahanan kota saat perkaranya mulai digulirkan ke Kejati Jatim. Status tahanan kota yang diberikan jaksa Novan juga diamini oleh Hakim Anne Rusiana saat kasus perkara pelanggaran UU Perbankan ini mulai disidangkan di PN Surabaya.(JS)





