KriminalSampang

Polres Sampang Akhirnya Tangkap Perampas Perhiasan Yang Berdalih Jual Box Listrik PLN

Sampang, Wartapos.id – Terjadi perampasan perhiasan terhadap Rusmiati (25) warga Dusun Laok Leke, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal oleh pelaku berinisial R (37) warga asal Desa Plakaran yang berkeluarga di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa perampokan tersebut terjadi Rabu (14/2), pelaku bertamu ke rumah korban Rusmiati menawarkan pemasangan Box meteran listrik seharga 50 ribu, yang pada saat itu korban hanya berduaan dengan ibunya.

Adapun pada saat itu korban tertarik dengan tawaran pelaku, sehingga akhirnya korban menyanggupi dan menyuruh ibunya mencari pinjaman untuk pembiayaan Box meteran yang dimaksud.

Mengetahui kondisi rumah sepi, pelaku segera merampas kalung Rusmiati tersebut, hingga spontan korban berteriak dan melakukan perlawanan. Saya kira dia bertamu hanya bermaksud untuk menawarkan Box Meteran Listrik saja, ternyata tamu tersebut adalah perampok, ujar Rusmiati setelah dikonfirmasi jurnalis Wartapos.

Sementara itu, Kepolisian Resort (Polres) Sampang melalui Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto membenarkan terjadinya perampasan tersebut dengan modus penjualan box meteran listrik.

“Pelaku diduga nekat mengambil paksa kalung yang di pakai korban, karena pada saat itu korban ditinggal sendiri oleh orang tua korban yang pada saat itu mencari pinjaman untuk pembiayaan Box meteran yang pelaku tawarkan.

Saat setelah ditinggal sendiri terjadilah saling tarik menarik antara korban dan pelaku. Pelaku berhasil membawa lari kalung milik korban tersebut. Korban segera mengejar pelaku sambil meneriakinya maling, ungkap AKP Hery Kusnanto.

Ia menambahkan, pada waktu yang bersamaan kebetulan ada petugas Polres Sampang yang lewat untuk melaksanakan operasi. Mengetahui ada kejadian tersebut petugas langsung mengamankan ke Mapolsek Robatal, untuk menjaga keamanan pelaku dari amukan warga akhirnya pelaku di bawa ke Mapolres Sampang.

Saat ini posisi pelaku ataupun korban kami amankan di Mapolres Sampang. Korban menderita luka di muka, di leher karena bekas tarikan dan luka di jari kanan.

Ket foto: korban perampasan

Adapun Barang bukti yang berhasil di amankan yakni, Kalung milik korban, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Mio J dengan Nopol, Palu, Dompet, dan Kertas warna biru muda milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tandasnya. (CAT/FAT).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button