BondowosoJatimKriminal

Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Duduk Dibangku SMP

Bondowoso, Wartapos.id – Satreskrim Polres Bondowoso Unit PPA telah ungkap kasus perkara tindak pidana setubuh cabul terhadap anak dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Diketahui korban atas nama sebut saja Bunga (15) warga Bondowoso Kabupaten Bondowoso. Sedangkan Tersangka pencabulan tak lain adalah ayah tirinya Inisial IH (35) juga warga Bondowoso

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan.

” Telah terjadi Tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap anak korban sebut saja namanya Bunga yang terjadi lebih dari satu kali yaitu pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah yang terletak di Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso yang disangka dilakukan oleh IH (35), ayah tiri ” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

” Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada anak tirinya Bunga (anak tiri) dengan cara mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher anak korban, dan mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh, ” lanjutnya

Sat Reskrim Polres Bondowoso, berhasil mengamankan Tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga.

” Atas perbuatan Tersangka IH yang melanggar Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

Sumber : Humas Polres Bondowoso
Pewarta : ekojhalu

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button