BangkalanJatim

Tim Opsnal bekuk 2 Spesialis ranmor, 1 masih buron

Bangkalan, Wartapos.id – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan terpaksa bertindak tegas dengan menembak 2 (dua) orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Kedua pelaku atas nama Ibnu Sabilillah (19 tahun), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan Munili (42 tahun), warga Blungkeng, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan.

Dalam konferensi pers yang digelar di lapangan apel Mapolres Bangkalan pada Senin (19/08/2019), Wakapolres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan, S. Sos menjelaskan, penangkapan kedua pelaku Curanmor tersebut berawal dari penggrebekan yang dilakukan oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan di rumah RN (30 tahun),warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan pada hari Jum’at (16/08/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat penggerebekan itulah, tim Opsnal menangkap Ibnu Sabilillah, namun sayangnya RN selaku penadah melarikan diri.

“Unit Opsnal melakukan penggrebekan di rumah RN, di sana kami tangkap Ibnu Sabilillah, tapi RN sebagai panadahnya berhasil melarikan diri,” kata Hendy menjelaskan.

Hendy melanjutkan bahwa pencurian kendaraan bermotor oleh Ibnu tidak dilakukan sendirian, berdasarkan informasi dan pengakuannya, lbnu melaksanakan aksi bersama dengan Munili yang sebelumnya pernah ditahan (residivis) karena terjerat kasus yang sama.

“Setelah dilakukan introgasi kepada Ibnu, ternyata ia melakukan aksinya bersama Munili. Saudara Munili ini baru keluar dari tahanan karena kasus Curanmor juga,” Jelas Hendy..

Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T, kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak sebelas kali. Delapan kali di daerah perkotaan dan tiga dilakukan di daerah Kecamatan Klampis,”Modusnya merusak kunci motornya dan menggunakan kunci T, aksinya sudah delapan kali di kota dan tiga di daerah Klampis,” paparnya.

Sebelum menutup konferensi persnya, Hendy menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 5 (lima) kendaraan roda dua, 1 (satu) unit handphone, 2 (dua) sak besar sparepart sepeda motor, dan 2 (dua) buah helm warna merah dan biru merek INK.

Selain itu, Polres Bangkalan juga tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya dengan inisial SS (35 tahun), asal Banyuwates Kabupaten Sampang serta seorang penadah dengan inisial RN yang berhasil meloloskan diri dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button