KriminalSurabaya

Terdakwa Notaris Dan Guru Besar Ajukan Tahanan Kota, Ini Kata Kuasa Hukum Lanny Kusumawati

Ket foto: Terdakwa Guru Besar Dan Notaris Prof DR Dra,Lanny Kusumawati,SH,MHum ketika sidang tanpa rompi tahanan
Surabaya, wartapos.id – Sidang perkara terdakwa Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya) Prof,DR Dra,Lanny Kusumawati,SH,MHum sekaligus merangkap notaris yang berkantor di jalan Pahlawan no 41C Surabaya akan memasuki babak sidang selanjutnya.

Dimana, rencana permohonan penangguhan tahanan semula dari rutan Medaeng ke tahanan kota sudah di ajukan pada sidang sebelumnya, oleh pengacara guru besar Lanny terhadap majelis hakim, namun masih menunggu pertimbangan hakim yang diketuai oleh Maxi Sigarlaki,SH,MH apakah akan di kabulkan menjadi tahanan kota, dengan alasan permintaan terdakwa melalui tim pengacara Alexander Arief yang di dukung dari berbagai pihak seperti mahasiswa ubaya dan pihak lainnya.

Kendati demikian, terkait pengajuan tahanan kota yang menurut pengacara terdakwa bahwa dukungan dari pihak mahasiswa ubaya (Pihak Universitas Surabaya) maupun keluarga dan juga beserta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Surabaya berikut tim kuasa hukum, crew wartapos kemaren malam sempat mendatangi kampus ubaya untuk konfirmasi serta mendapatkan informasi terkait dukungan permohonan penangguhan tahanan kota.

Namun pihak mahasiswa maupun pegawai ubaya, belum ada yang berkomentar dan berikan pernyataan dukungan kepada guru besarnya, sehingga pegawai yang bernama Endang dan Suwardi saat itu ketika di temui di ruangan tata usaha (TU) dan di tanya soal dukungan penangguhan tahanan terhadap guru besar Lanny Kusumawati mengatakan tidak tahu,

“Maaf pak kami tidak tahu soal itu” kata pegawai TU singkat.

Terpisah, Begitu juga dengan pihak mahasiswa ubaya sendiri saat di minta komentar melalui nomor celular Whats App (WA) beberapa pengurus Badan Executif Mahasiswa (BEM) Ubaya baik ketua BEM dan Humas BEM belum ada merespon hingga berita ini dinaik kan.

Selanjutnya, Termasuk juha pihak Ikatan Notaris Indonesia sendiri sampai berita ini di unggah belum dapat di konfirmasi.

Tempat terpisah, saat di pengadilan negeri surabaya, terkait permohonan terdakwa Lanny Kusumawati untuk menjadi tahanan kota, Pengacara (Kuasa Hukum) terdakwa, yakni Alexander Arief,SH ketika bertemu dan dikonfirmasi rencana soal status tahanan kota kliennya juga mengenai saat sidang tanpa pakai Rompi Tahanan pada sidang Minggu lalu menyampaikan.

Ket foto: Terdakwa dipakaikan baju tahanan oleh Jaksa I Putu Karmawan ketika sidang selesai

“kalau pihak pegawai ya tidak tahu, yang tahu hanya Dekan saja, dan yang mengajukan yaitu Ubaya dan ikatan notaris Indonesia maupun keluarga dan dari tim pengacara juga, soal terdakwa tanpa pakai rompi tahanan ya memang didalam persidangan seharusnya tidak perlu pakai baju tahanan baca saja KUHAP bahwa sebelum ada ketuk palu terdakwa dinyatakan salah ya tidak boleh” tegas kuasa hukum terdakwa.

Namun ketika ditanya pasal berapa dan ayat berapa dalam KUHAP nya terkait soal aturan terkait kliennya tidak boleh pakai baju tahanan saat dalam sidang, juga ditanya bagaimana dengan tahanan lainnya yang tahanan kalangan bawah (Masyarakat Miskin) selalu harus pakai rompi tahanan saat sidang berjalan, terlihat pengacara Lanny tidak bisa memberikan detail aturannya meskipun juga ditanya jika ada aturan pada surat edaran mahkamah agung, Alex hanya menjawab, “Itu hanya azas praduga tak bersalah saja” kata pengacara senior mengulang.

Ket foto: Tampak terdakwa kelas masyarakat miskin selalu pakai rompi tahanan meski dalam persidangan

Seperti diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, akibat dilaporkan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemberian keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati Suwarlina Linaksita dan suaminya yang bernama Tjioe Kie Pho alias Bambang Soephomo sejak tahun 1931.

Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 7/L.K/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang dikeluarkan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ini dipergunakan Eka Ingwahjuniarti sebagai bukti dalam perkara gugatan perdata Nomor : 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button