
Bangkalan, wartapos.id – Kanit Reskrim Polsek Geger, Bangkalan beserta anggotanya pada saat melaksanakan patroli rutin, Kamis (21/02/2019) sore sekitar pukul 17.30 WIB telah mengamankan seseorang yang gerak – geriknya mencurigakan. Laki-laki tersebut setelah digeledah, ternyata kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam dengan jenis clurit tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, saat patroli rutin melintasi daerah rawan, di jalan Pang Biddeng, Desa Katol Barat Kecamatan Geger, Bangkalan itulah, Kanit Reskrim beserta anggotanya menggeledah dan mengamankan Derrat (38 tahun) warga Dusun Berpakoh Desa Katol Barat, kecamatan Geger karena membawa dan menyimpan senjata tajam dengan jenis clurit lengkap dengan selotongnya di pinggang sebelah kiri.
Kasubbag Humas polres Bangkalan, AKP Moh. Widji Santoso SH dalam keterangannya menyampaikan,”Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, diketemukan senjata tajam dengan jenis clurit sehingga diamankan ke Polsek Geger untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”
“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang -/+ 63 cm terbuat dari besi bergagang kayu berwarna coklat lengkap dengan selontongnya terbuat dari kartu remi warna motif biru.”tutur Widji menutup penjelasannya. (San)





