Sidang OTT Pelindo III, Saksi Akui Pungli Hanya Ada di Tg Perak
Wartapos Surabaya
Salah satu saksi Bernama Faisal Efendi (44)Manager Operasional dari perusahaan importir Kulit PT.Lestari Persada Jaya berdiri sejak th 2007, selaku pengguna jasa di PT.Terminal PetiKemas Surabaya(TPS).
Yang menghebohkan juga menimbulkan perdebatan ringan,saat persidangan Terdakwa 1 Jarwo Surjanto mantan Dirut PT.Pelindo 3, beserta istri terdakwa 2 Maike Yolanda Fianciska alias Noni Senin, (8/5/2017) diruang cakra Pengadilan Negeri surabaya.
Sidang yang berjalan kesekian kali tersebut dan di pimpin oleh ketua majelis hakim, MAXI SIGARLAKI, SH., MH, didampingi Hakim Anggota R ANTON WIDYOPRIYONO, SH, MH dan DEWI ISWANI, SH sempat ikut menengahi perdebatan antara saksi dan pengacara kondang Minola Sebayang.SH kuasa hukum terdakwa 1 dan 2.

Pasalnya keterangan saksi Faisal tersebut di anggap ngawur oleh tim kuasa hukum, dimana saksi mengatakan kebenarannya terjadi pungli di lokasi TPS blok W.
Dengan modus mencharge biaya pemeriksaan barang dalam container,yang dianggap terlalu tinggi,dan juga pungutan liar oleh PT Akara Multi Karya.
Dimana saksi faisal mengatakan “Pungutan tersebut hanya terjadi di tanjung perak saja sementara di tanjung priok(Jakarta)tidak ada pungutan apapun sebab jika sudah ada Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari bea cukai berarti barang sudah boleh keluar”Ungkap Faisal.
Faisal menambahkan kalau saat barang keluar dari area namun belum bayar akan di kejar disuruh bayar dulu.sehingga bagi para importer di anggap beban.
Selain itu juga para konsumen nya PT.Lestari Persada Jaya, perusahaan jasa importer tempat faisal bekerja, sering dikeluhkan soal tarif yang di berikan pihaknya tersebut terhadap klien karena ada kenaik kan, Cetusnya.
Namun saat di tanya salah tim pengacara terdakwa Minola Sebayang, soal mekanisme pembayaran jasa pemeriksaan di blok W tersebut.
Saksi sempat mengatakan pembayarannya memang di lakukan di kasir,sehingga minola sebayang mengatakan “Berarti itu bukan pungli melainkan resmi”. Ucap Minola singkat.
Terpisah,ketika pengaraca kondang Minola Sebayang di wawancarai beberapa wartawan,menilai ada keanehan kesaksian saksi tersebut dan sebayang mengatakan,”Jika perusahaan importir PT.Lestari Persada Jaya berdiri sejak tahun 2007 tidak mengetahui ada depo container tersebut perlu dipertanyakan benar apa setingan?,meski sudah di sosialisasikan juga dari beberapa keterangan saksi maupun saksi terdahulu tidak satupun yang mengetahui dan menyatakan bahwa keterlibatan pak jarwo selaku terdakwa 1 dan 2,selain itu juga saksi-saksi mengatakan tidak kenal dengan jarwo maupun istrinya juga tidak ikut dalam rapat untuk ambil keputusan dalam proses PT Akara”Jelas Pengacara Asli Sumatera Utara tersebut.
Minola juga menambahkan jika menurut saksi mengatakan pungutan liar tersebut saat pembayaran di kasir atas instruksi dari karantina.
Selain itu kata minola terkait masalah karantina dengan peraturan Menteri Pertanian(Permentan),dia menjelaskan, “Jika kegiatan depo karantina tersebut bertentangan dengan hukum,karena ada keterlibatan pihak karantina,otoritas pelabuhan dan ombusmand harusnya dari awal ditutup bukan karena adanya pungutan liar,Harap Sebayang.
Perlu di ketahui, keterangan saksi Agusto Hutapea (Terdakwa Dirut PT Akara Multi Karya),pada sidang sebelumnya terkait kegiatan PT Akara di blok W area TPS, saat di periksa oleh tim mabes polri (DI BAP),Yang ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli dari mabes polri sekitar Oktober-2016.
DI BAP Saksi agusto hutapea mengakui benar ada nya “PUNGLI” di TPS blok W,dan juga sempat mengatakan di persidangan jika dengan ada nya PT Akara tersebut di TPS, turut memberikan beberapa fasilitas yang menunjang sarana pekerjaan terhadap pihak Karantia serta menambahkan jika pihak Otoritas Pelabuhan saat itu mengetahui kegiatan tersebut yang dilakukan PT Akara Multi Karya dan Karantina,Beber Saksi saat itu. (Jhon Saragih)





