
Surabaya, Wartapos.id – Narkoba lagi dan lagi seakan tak ada habisnya khususnya narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu , life style yang salah di Kota Surabaya sangat luar biasa,
Selasa (1/2/22)
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya Iptu Djoko Soesanto , berhasil mengungkap Kasus penyalahguna narkotika gol 1 jenis sabu sabu Sabtu,04 Desember 2021 sekira pukul 21.45 Wib
Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya mendapatkan desas desus informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga kuat membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan kemudian
Anggota Unit Reskrim menanggapi informasi dari masyarakat dengan cepat dan melakukan penyelidikan
Dan mencari tau ciri-ciri seorang yang dimaksud oleh informasi masyarakat dan tak butuh waktu lama dilakukan penangkapan tepatnya di Jalan Raya Rungkut Menanggal Surabaya ( depan KFC )
Setelah itu dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kardus kecil berwarna COKLAT pada laci dashboard sebelah kiri sepeda motor milik tersangka
Perlu diketahui Pelaku bernama WS usia 36 tahun warga Jalan Kundi Surabaya ,barang bukti
yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 24,85 gram beserta plastik klipnya
Pelaku juga mengakui secara langsung bahwa barang tersebut adalah milik nya sendiri ,atas
tindakan pelaku , pelaku merasakan dingin ya jeruji besi dalam waktu yang lama ,pelaku dijerat pasal 114 (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : GT
.





