
BANGKALAN, Wartapos.id – Sehari pasca pelaksaan Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum 2019 di Bangkalan masih berbuntut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang di beberapa TPS. Hal tersebut terungkap saat Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH bersama rombongan meninjau Kantor KPU Bangkalan pada Kamis (18/04/2019).
Ketua KPU Bangkalan, M. Fauzan Ja’far usai menerima kunjungan Wakapolda Jatim menyampaikan pada wartawan,”Rekomendasinya sudah diterima PPK Geger, dan PPK Geger akan berkirim surat ke kita (KPU,red) dan karena ini rekomendasinya Bawaslu, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menindaklanjutinya,”papar Fauzan.

Menurut Fauzan, KPU akan menyiapkan hal – hal tehnisnya,”1 TPS saja namun PSU nya untuk semua jenis Pemilihan. Jadi, mulai dari DPRD kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan juga pilpres,” papar Fauzan merinci jenis Pemungutan suara yang akan diulang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ach. Mustain Shaleh menyampaikan,”Ya, yang pasti 1 (satu) TPS kita rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang, yakni TPS 15 Desa Banyuning Laok Kecamatan Geger,”tuturnya.
Mustain juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika ada kejadian kecurangan atau pelanggaran dalam pemungutan suara. “Masyarakat bisa melaporkan hingga tujuh hari sejak terjadinya kejadian, Bawaslu akan menerima laporan itu,” ujar Mustain yang kemudian melanjutkan,”Yang terjadi sekarang ini lebih kepada hasil temuan para pengawas TPS kita.” Ujarnya.
Mustain menyatakan akan terus melakukan investigasi terkait informasi masyarakat akan dugaaan pelanggaran dan kecurangan pemilu. Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan hitung ulang tersebut diputuskan Bawaslu Bangkalan setelah melakukan kajian dan rapat pleno.
Dalam rilisnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Moch Masyhuri, PSU terpaksa diambil setelah Pengawas TPS menemukan ada pemilih tidak tercantum dalam DPT menggunakan surat suara di TPS tersebut.
“Bawaslu Bangkalan dan Panwascam Geger langsung turun ke lokasi saat ada laporan dari Pengawas TPS bahwa surat suara habis. Padahal masih banyak pemilih dalam DPT yang belum memberikan suara,” ujarnya.
Setelah dikaji, ditemukan beberapa nama yang tidak ada dalam DPT, DPTB dan DPK namun ada dalam formulir C7. Kami juga menemukan ada kesalahan prosedur pemungutan suara yang terjadi di TPS tersebut. “Putusannya final, PSU di TPS 15 Banyuning Laok. Rekomendasi sudah di KPU dan kami harap jajarannya segera melaksanakan rekomendasi PSU tersebut,” tegas Masyhuri.
Temuan lainnya menurut Masyhuri, ada perbedaan jumlah hasil suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih. Kejadian tersebut terjadi di TPS 002 Desa Jukong Kecamatan Labang. “Kami minta PPK Labang nanti menghitung ulang kotak suara DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten di TPS 002 Jukong,” pinta Masyhuri.
Bawaslu Bangkalan juga mengeluarkan rekomendasi hitung ulang di TPS 008 Desa Katol Barat Kecamatan Geger. Hal ini setelah beredar video proses penghitungan suara yang disinyalir tertutup. Hal itu diperkuat hasil pengawasan PTPS yang memastikan ada halangan untuk bisa melakukan pengawasan secara jelas saat penghitungan suara. “Sementara itu yang kami rekomendasikan. Beberapa laporan dan informasi dugaan pelanggaran lainnya sedang kami dalami,” pungkas Masyhuri. (San)





