

Malang, Wartapos.id – Proses eksekusi Tanah dan bangunan rumah dengan luas 541 M2 milik Alm.Hasan Bisri terletak di desa Talangsuko,kec.Turen kab Malang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen berakhir dengan suasana sangat kondusif walaupun yang ternyata hanya bisa melakukan pengosongan isi rumah berupa perabot rumah tangga saja,Selasa (20/6/2023).
Berdasarkan penetapan Eksekusi no.11/Eks/2022/PN.KPN tertanggal 17 November 2022 sebenarnya cacat hukum menurut kuasa hukum penggugat / pelapor ahli waris dari keluarga Alm.Hasan Bisri.
Pengacara senior Kusdaryono,SH.M.Hum selaku kuasa hukum dari keluarga Alm.Hasan Bisri mengatakan bahwa ” Pengadilan Negeri Kepanjen telah melakukan kekeliruan dan kecerobohan dalam penetapan eksekusi karena tidak mengindahkan tata cara yang diatur oleh undang-undang ” jelasnya.
Juga sudah dijelaskan dalam amar putusan perkara perdata gugatan nomor:213/Pdt.G/2022/PN.KPN
Bahwasanya PN.Kepanjen TIDAK berwenang secara absolut untuk mengadili perkara perdata no 213/Pdt.Plw/2022/PN.KPN tersebut.” Ungkapnya.
” Selain itu kasus ini masih dalam proses persidangan di PN.Kota dan belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht).”imbuh pengacara senior kusdaryono di lokasi eksekusi.

Sementara ditempat yang sama Agus Salim Gozali,a.Ma.SH,M.Hum kuasa hukum pemohon eksekusi dari pemenang lelang Hendro Wardoyo mengatakan ” kami sudah menjalankan proses hukum secara prosedural,tahap demi tahap sudah kami lalui dan sekarang saatnya ini kita lakukan eksekusi” jelasnya di lokasi TKP.
Sebelum dilakukan pelaksanaan eksekusi yaitu pengosongan rumah oleh PN.Kepanjen para pihak baik dari kuasa hukum pelapor maupun terlapor melakukan mediasi ( restorasi justice) di kantor balai desa Talangsuko,kec Turen yang disaksikan oleh Kapolsek Turen, kades Talangsuko, anggota LPKNI (Lembaga Perlindungan konsumen nasional Indonesia) kab.Malang Babinsa, serta para pihak yang ikut dalam eksekusi tersebut.(D.Noer).