
Surabaya Wartapos.id – Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR(27) warga Jatiroto Lumajang, yang tega membunuh seorang janda muda bernama DTS yang belakangan ini diketahui sebagai istri sirihya.
Usai membunuh, AR kabur ke rumah kerabatnya di daerah Madura. Selain itu, AR juga berencana akan kabur ke Malaysia namun rencana tersebut digagalkan oleh tim Jatanras Polda Jatim yang lebih dulu menangkapnya.
Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, ungkap kasus pembunuhan berencana dan susider pembunuhan.
Proses penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan lidik selama satu Minggu, kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Sampang, Karangpenang Madura.
“Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya. Sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya AKBP Lintar.
“Dari keterangan Bidan, korban kondisi hamil 5 bulan pada saat dibunuh,” imbuhnya
AKBP Lintar menjelaskan, tersangka AR menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban DTS, namun mereka tidak tinggal satu rumah, karena tersangka AR memiliki istri sah, atas nama SR yang belum cerai, tinggal di dusun Wonokerto Rt.03/07 Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang,
Sedangkan korban bertempat tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Tersangka AR curiga lantaran korban saat diajak kerumahnya tidak mau, di dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Lumajang. Selanjutnya tersangka AR mendatangi kerumah korban namun korban tidak ada dirumah, hanya ada orang tua korban.
“Saat tersangka bertemu dengan korban , mencium bau minuman beralkohol. Namun korban DTS menjawab tidak jujur, sehingga tersangka membawa korban naik sepeda motor Honda Supra dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang,” jelasnya AKBP Lintar.
“Ditengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kab Lumajang, tersangka membacok korban sebanyak 6 kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat,” pungkasnya.
Sumber : Bidhumas Polda Jatim
Redaksi





