Vinsensius Suganda Direktur PT Mastevi Jalani Sidang Terdakwa Kasus Perpajakan

Wartapos.id – Surabaya
Sidang perdana terdakwa Vinsensius Kurniawan Suganda selaku Direktur di PT Mastevi dalam perkara dugaan pengemplangan pajak pendapat negara, Baru saja menjalani persidangan pada agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan oleh Buwana Putra selaku Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejari Surabaya, Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (21/2).
PT. MASTEVI adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pembuatan mesin manufaktur (mesin packaging) untuk disewakan atau dijual, serta perbaikan dan rekondisi mesin packaging, dan disamping itu ada juga konstruksi bangunan.
Terdakwa melalui PT. Mastevi telah melakukan transaksi penyerahan barang maupun jasa kepada perusahaan yang melakukan pembelian maupun menggunakan jasa PT. MASTEVI yang telah memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dari harga jual kemudian PT. MASTEVI membuat Faktur Pajak (Faktur Pajak Keluaran) sebagai bukti telah memungut PPN atas penjualan barang dan jasa tersebut.
Lagi domisili PT. MASTEVI yang bertempat di kantor Jl.Jemur Andayani Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, dan masuk wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo Nomor 104, Surabaya.
Selanjutnya, Berdasarkan administrasi KPP Pratama Surabaya Wonocolo, pada saat ini PT. MASTEVI mempunyai kewajiban perpajakan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN dengan menggunakan NPWP yaitu 02.454.209.4-609.000.

Sedangkan pelanggan PT Mastevi adalah PT. Ajinomoto dalam hal pengadaan sparepart, PT. Sasa Inti dalam hal pembelian mesin, perawatan mesin maupun jasa memodifikasi mesin, disamping pelanggan lainnya seperti PT. Marimas, PT. Multi Bintang, PT. Ciomas Adisatwa.
Adapun pelanggaran yang didakwakan, yaitu untuk mengurangi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sehingga terdakwa sebagai direktur PT. MASTEVI telah merekayasa perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2009 s.d. Desember 2011 dengan memperbesar dan menambah Pajak masukan dengan cara menggunakan Faktur Pajak (Masukan) yang diterbitkan oleh PT. SULASINDO NIAGATAMA, PT. YUNIOR PARTNER SEJATI dan PT. SARANA NIAGA yang diperoleh dengan memesan kepada perantara yang menjual faktur pajak fiktif (tidak sah).
Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa dalam hal ini negara dirugikan sebanyak 1 Miliar rupiah lebih (Rp. 1.082.474.934).
Seperti diketahui, Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(JS)





