Wartapos.id, Surabaya

Pada sidang perkara Henry J Gunawan yang sempat dibuat tak berdaya, oleh keterangan saksi Heng Hok Soei alias Asoei alias Sindo Sumidomo, pada persidangan dua pekan lalu, Kali ini sidang Henry J Gunawan, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 4,5 miliar, kembali dibuat lemah lagi oleh empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso,SH pada persidangan yang digelar diruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/11/2017).
Pasalnya, dari keterangan empat orang saksi tersebut adalah Yudi Alfian Tedjo dan Ane Tandio, dua orang pembeli tanah (objek masalah), Sedangkan dua saksi lainnya adalah Notaris Hengky Budi dan Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Raja Sirait.
Ketika dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti,SH Saksi Yudi Alfian pun menjelaskan, bahwa Dia ditawari obyek SHGB No 66 oleh seorang bernama Budi (teman dekat terdakwa Henry.red), karena berminat ia sepakat untuk membeli obyek tanah seluas 1.974 m2 tersebut yang berlokasi di malang.
“Saya minat lalu saya ditemukan dengan Henry, saya janjian ketemu dikantornya di Jl Putat Surabaya” terang saksi.
“Dia (Henry,red) minta 10,5 Miliar bersih tanpa PPN, setelah itu Henry menunjuk notaris Hengky untuk cek keabsahan surat di BPN malang” imbuhnya.
Menurut Yudi, saat melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Semuanya hadir di kantor Notaris Hengky, termasuk Henry dan istri Henry. Hanya saja waktu itu, Iwan tidak bisa hadir karena ada kepentingan, namun Yudi mengaku telah mendapat surat kuasa dari Iwan untuk mewakilinya membuat perjanjian.
” Saat menjual Henry tidak pernah memberi tahu pada saya kalau tanah tersebut sebelumnya telah dijual pada Hermanto.” Ujar Saksi menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso.
Saksi juga menjelaskan bahwa Dalam akte perjanjian Pengikatan jual beli Nomor 3 dan Akte Kuasa Jual Nomor 5, yang dibuat dihadapan notaris Hengky itu, terdakwa Henry disebutkan menjabat sebagai Direktur di PT GBP.
Atas Keterangan dari saksi Yudi, Henry sama sekali tidak membantah, begitu pula dua saksi lainnya, Ane dan Notaris Hengky juga turut membenarkan.
Berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Saksi Raja Sirait dimana dia memberikan jawaban ragu ragu saat ia ditanya oleh JPU, Mantan Dirut PT GBP ini mengaku tidak mengenal Hermanto melainkan hanya mengenal Heng Hoek Soei alias Asoei.
Sirait juga berdalih, bahwa terkait perjanjian yang tertuang dalam akte PPJB Nomer 5 dan Akte kuasa jual Nomer 6 adalah perjanjian kerjasama dengan Asoei,
“Saya tanyakan pada Yuli, staf legal PT GBP katanya ada perjanjian kerjasama, antara GBP dengan Asoei “ujar Sirait.

Mendengar jawaban Saksi, Jaksa Ali Prakoso langsung memberikan sanggahan nya.
” Loh saksi kan yang menandatangani akte perjanjian, kok malah tanya sama staf” ujar jaksa Ali pada saksi Raja Sirait.
Disinggung terkait kerjasama apa yang di maksud, saksi Raja Sirait makin Plin Plan menjawab Pertanyaan Jaksa Ali Prakoso.
“Kita sering melakukan kerjasama dengan Asoei, bisa jadi dibuat hotel, bisa jadi Apartemen, bisa jadi juga Kondominium dan Rumah Sakit, ” jawab Sirait.
Mendengar jawaban saksi yang plin Plan Jaksa Ali langsung naik pitam,
” Tidak tau bidang kerjasamanya,kok bikin perjanjian, ingat Saudara saksi sudah disumpah, juga sesuai keterangan saksi saat di BAP penyidik” tegas jaksa Ali Prakosa.
Untuk membuktikan keterangan yang Plin Plan itu, Jaksa akhirnya menunjukan bukti dokumen perjanjian PPJB dan Pengalihan Kuasa pada saksi Raja Sirait. Atas bukti itulah Raja Sirait akhirnya mengakui telah mendantangani PPJB dan kuasa pengalihannya.
“Iya, itu tanda tangan saya,”jawab Raja Sirait saat ditunjukan bukti tersebut di depan majelis hakim.
Jaksa Ali juga menambahkan, dengan menunjukan serta membaca isi BAP saksi Raja Sirait saat di penyidik pada point’ 4-13, dan juga menanyakan pada saksi bahwa saat di BAP dalam kondisi tenang dan tanpa ada paksaan,
“Bahwa saksi akui kenal dengan Henry J Gunawan dan katakan saat dalam BAP, yaitu Henry j Gunawan yang pegang kendali di PT Surya inti dan PT Gala Bumi Perkasa (GBP)”, terang Ali ketika membacakan.
Kendati setelah JPU Ali baca isi BAP, saksi raja sempat membantah isi BAP nya.
Selanjutnya, terdakwa Henry pun tak membantah keterangan Raja Sirait,”iya benar,”ucap terdakwa Henry saat dikonfrontir oleh hakim Unggul.
Untuk di ketahui, Persidangan perkara ini akan kembali digelar satu pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi verbal lisan (dari penyidik Polrestabes Surabaya) dan saksi Notaris Paulus serta Teguh Kinarto.
Terpisah, masih di ruang Chandra pengacara Henry, yaitu Sidik Latukonsina ketika di wawancarai sejumlah wartawan menjelaskan,
“Sebelum membeli tanah tersebut sudah di ijinkan oleh teguh kinarto memanfaatkan tanah tersebut, teguh kinarto salah satu direktur yang menggantikan Raja Sirait pada tahun 2010, juga asoei mengadakan kerja sama dengan GBP dengan pembagian saham 75-25%”, jelas pengacara asal Jakarta.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya saksi Li You Hin mengelak isi BAP yang di tanyakan jaksa dan menyampaikan bahwa dalam BAP oleh penyidik dan mantan pengacara nya lah yang mengarahkan BAP nya.
Perlu diketahui, Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan jual tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporakan Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar.(Jhon Saragih)





