Hukum

Keuskupan Gereja Katholik Surabaya Perkarakan Jemaatnya Di Pengadilan, Satu Keluarga Anak Jemaat Jadi Tersangka Hingga Terdakwa

Terdakwa Tonni Setyabudi anak jemaat gereja katholik kathedral jalan polisi istimewa surabaya saat menjalani sidang tuntutan jaksa kejati jatim

Surabaya, wartapos.id
Perkara sengketa lahan (Rumah) jalan Sam Ratulangi No 8 Surabaya membuat salah satu penghuni rumah di sidang dan dituntut selama 6 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, (11/2/2019). Dengan agenda tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim yaitu Rakhmawati Utami dan Andar Koestamastoeti.

Tonni Setyabudi (Terdakwa) selaku penghuni rumah (Anak jemaat gereja Khatolik Kathedral Jalan Polisi Istimewa) akhirnya di tuntut jpu Rakhmawati utami selama 6 bulan penjara, kendati selama ini sudah lebih dari tiga puluhan tahun lamanya (Sejak tahun 1964) tinggal bersama saudara saudaranya di rumah yang menjadi sengketa baru baru ini sebagai peninggalan dari orang tua sekaligus Jemaat Gereja Khatolik dekat kantor Keuskupan Surabaya.

Dalam hal ini, Terdakwa Tonni tidak sendirian yang dilaporkan di Polda Jatim, melainkan bersama 2 orang kakak kandungnya Ang Hway Ien dan Leona Tania. Akibat tuduhan memasuki perkarangan dengan pasal 167.

Pada persidangan agenda tuntutan, Jaksa Utami sebelum membacakan tuntutan terhadap Tonni Setyabudi, Tim pengacara terdakwa yakni Slamet dan Santoso, SH sempat mengajukan keberatan atas tindakan JPU pada sidang sebelumnya ketika agenda menghadirkan saksi saksi namun pihak pengacara menyayangkan karena jaksa tidak menghadirkan salah satu saksi kunci bernama Johnny Setyabudi tidak lain kakak kandung terdakwa sendiri, serta saksi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Notaris.

Bangunan Rumah bercat hijau jalan sam ratulangi no 8 yang menjadi sengketa

Dimana, Tim penasehat hukum tonni salah satunya bernama slamet mengajukan surat kuasa baru kepada hakim sebagai pengganti pengacara sebelumnya bernama Baharuddin yang sudah dicabut kuasanya dan digantikan oleh slamet, Sekaligus pengacara meminta kepada majelis hakim ketua Sifa U’rosidin agar membuka kembali agenda saksi dengan menghadirkan 3 orang saksi penting. Namun akhirnya majelis hakim menolak dengan alasan hakim karena menghadirkan saksi adalah urusan jaksa, sementara saatnya sudah agenda tuntutan.

“Dengan ini terdakwa atas nama tonny setiabudi telah terbukti melanggar pasal 167 dan dituntut penjara selama 6 bulan”. Ucap Jaksa utami saat membacakan tuntutan.

Terpisah, Diluar persidangan ketika sidang tuntutan selesai digelar, pihak tim pengacara terdakwa yakni Santoso dan Slamet mengungkap kan kekecewaannya di depan para awak media pengadilan, Akibat hakim dan jaksa tidak mau menghadirkan saksi Fakta (Kunci) bernama Johny Setyabudi.

“Kami sangat kecewa atas permohonan tadi, kenapa jaksa tidak mau menghadirkan saksi fakta, padahal saksi bernama johny tersebut yang paling mengetahui soal rumah tersebut dan dia yang menanda tangani penyerahan rumah ke Uskup (Pastoral Gereja Khatolik kantor jalan Darmo dan polisi istimewa) sebagai pelapor, Dalam KUHP pasal 182 ayat 1 juga ada disebutkan bahwa dapat dibuka kembali atas permintaan terdakwa atau penasehat hukum, namun kenapa hakim tidak mau mengabulkan ada apa ini? “. beber pengacara terdakwa.

“Anehnya lagi sidang sebelumnya, majelis hakim sempat melarang wartawan untuk meliput jalannya sidang padahal sidang terbuka untuk umum”.tambah slamet membeberkan kejanggalan sidang.

Perlu diketahui, Sesuai informasi yang diperoleh wartapos dari keluarga salah satu terdakwa bernama Chandra, bahwa permasalahan ini berawal dari kakak kandung terdakwa bernama Johny Setyabudi yang tinggal di Graha Family.

Juga sesuai isi dakwaan perkara nomor 2345/Pid.B/2018/PN SBY, Saat itu johnny mendatangani dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah seluas 400 meter persegi di jalan Sam Ratulangi no 8 tanpa persetujuan dan diketahui saudara saudara lainnya alasan karena tidak diperpanjang sewa, kepada pelapor seorang Uskup dari Keuskupan Surabaya yang juga ahli waris (Generasi Penerus Keuskupan) dari Pastor bernama Johannes Antonius Maria Klooster yang lahir di Djatiroto Pada 5 juni 1911 dan bertempat tinggal di sutomo no 17 Surabaya.

Pasalnya, Tanah yang berstatus surat Eigendom Verponding No 8763 NV Handel Maatschappij Riche GEV oleh keuskupan surabaya yang sebelumnya mendapat hibah sejak tajun 1961 selanjutnya tahun 1971 telah diubah menjadi SHGB nomor 1186 dan disewakan kepada keluarga tonni (Saksi Oeng Johnny Setyabudi) sejak tahun 1964 dan selanjutnya akibat tidak di perpanjangnya status sewa kendati penghuni rumah sudah di somasi dua kali oleh keuskupan Surabaya, Namun masih tetap tinggal didalamnya sehingga akhirnya keuskupan melaporkannya ke Polda Jatim dengan tuduhan melanggar pasal 167 ayat 1 dan 4 KUHPidana.

Selanjutnya terpisah, Pihak Keuskupan surabaya jalan polisi istimewa ketika dikonfirmasi Wartapos, Namun oleh salah satu pegawai menolak berkomentar alasan pesan pimpinan, dan Wartapos diminta agar hubungi pengacara saja yakni Sudiman Sidabuke, Saat pengacara pihak keuskupan dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan bahwa sidabuke mengakui bukan kuasa hukum yang menangani perkara Pidana, melainkan perkara perdata saja yang ditangani, Sidabuke menginformasikan bahwa untuk perkara pidananya sendiri pengacaranya berbeda bernama George Hadiwiyanto.

Lanjut Sidabuke menjelaskan, Kalau masalah terkait rumah jalan Sam Ratulangi No 8 Surabaya, pihaknya (Pihak Keuskupan) dalam perkara perdatanya sudah menang,

“Mereka itu hanya memegang surat SIP atau Surat Ijin Penghunian atas nama orang tua dan tidak beralih ke anak anaknya, dan orang tuanya itu karena jemaat Gereja (Gereja Kathedral Jl. Polisi Istimewa.red) karena tidak mampu disuruhlah nempati rumah itu, lalu tinggalah disitu kakaknya namanya johnny setyabudi, Johnny karena anak yang tertua sudah menyerahkan kunci rumah dan ternyata saudara saudara johnny masih menempati rumah tersebut dan diantara mereka juga saling bermasalah johnny dilaporkan adiknya ke polda jatim karena menyerahkan rumah tanpa sepengetahuan saudara lainnya”. Kata pengacara senior sekaligus dosen hukum.

Sidabuke juga mengakui tidak tahu saat ditanya terkait surat hibah kepada pihak keuskupan dan disuruh tanyakan ke jaksanya ada atau tidak hibahnya, Kendati sesuai yang tertera di dalam dakwaan perkara bahwa aset rumah tersebut di hibahkan sejak tahun 1961.

“Soal hibah saya tidak mengetahui ada atau tidak, disidang juga saat itu saya tidak ada lihat surat hibah coba tanyakan saja ke jaksanya ada gak hibahnya, saya tidak pernah menemukan data itu?” akui sidabuke.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button