Gara Gara Bertanya, Wartawan Di Polisikan Oknum Pejabat Pemkot Surabaya
Pengamat Hukum Unair/Sapta : Jika wartawan dan masyarakat bertanya soal anggaran, Tidak bisa di pidanakan serta tidak melanggar Undang-Undang ITE
Surabaya, Wartapos.id

Lanjutan mediasi perkara gugatan seorang wartawan, terhadap dua orang pejabat aktif, beberapa waktu lalu di pengadilan negeri surabaya jalan raya Arjuna no 16.
Di mana, mediasi yang ke empat kali pertemuan di lakukan lagi lagi tergugat 1 dalam hal ini Yayuk Agustin seorang pejabat asisten 1 Pemkot Surabaya tidak bisa hadir kembali, justru bukan jalan damai yang di tempuh melainkan perkarapun berlanjut.
Pasalnya, Yayuk mengirimkan surat pernyataan tidak bersedia damai, yang di kirimkan ke Panitera pengganti, seperti yang di sampaikan Victor Sinaga,SH pengacara Rudi Marudut kepada sejumlah wartawan di ruangan mediasi,
“Tadi saat saya ke ruangan panitera, dan di sampaikan bahwa Yayuk sebagai tergugat 1 mengirimkan surat pernyataan tidak bisa damai, padahal majelis hakim menyarankan perkara ini masih bisa didamaikan, dan ada juga tanda tangan Yayuk pada surat yang dikirim” Kata Victor.
Selanjutnya, Benhard Manurung,SH menambahkan, “Bahwa klien kami Rudi seorang warga, juga seorang jurnalis bahkan masyarakat sekalipun berhak untuk bertanya, dan pegawai negeri wajib membuka ruang informasi publik, jika tidak di berikan dapat di ancam pidana” tegas Manurung.
Kronologis perkara, berawal dari seorang wartawan bernama Rudi Marudut, hanya mencoba bertanya soal Anggaran Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) melalui pesan Chating di Whatsapp (WA), ke Ahmad Yardo yang seorang pejabat Kasubag Pemerintahan Pemkot Surabaya.
Namun dari pertanyaan tersebut, Rudy Marudut Pangihutan (45), warga Jl Kebraon seorang jurnalis, Malah dijadikan tersangka, Setelah dilaporkan Yayuk Eko Agustin Pejabat Asisten 1 Pemkot Surabaya, sesuai no laporan : LP/B/530/VII/2017/Jatim/Restabes SBY tanggal 19/Juli/2017. Dengan tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE dan di tetapkan jadi tersangka, melalui surat panggilan No : S.PGL/4414-A/IX/2017/SATRESKRIM.
Sebagai pertanyaan yang di sampaikan Rudi tersebut, sesuai isi WA Rudi yang di kirim ke Yardo yang termasuk dalam isi berkas gugatan pengacara Rudi, yaitu Benhard Manurung,SH dan Victor Sinaga,SH, isi pertanyaannya sebagai berikut,
“Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017, Soalnya info dr pusat (jkt) yg sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro.”
Entah kenapa, pesan WA Rudy Marudut tersebut ternyata disebarkan Yardo hingga ke Yayuk, yang dikenal sebagai Assisten 1 Pemkot Surabaya, dan anehnya pesan pribadi yang hanya bertanya dan konfirmasi soal NPHD jasmas tersebut, membuat Yayuk Eko Agustin kebakaran jenggot, sehingga melaporkan Rudy Marudut dengan UU ITE yaitu Pencemaran Nama Baik dan atau Penghinaan.
Dalam hal ini, Rudy Marudut sebagai warga masyarakat menjadi bingung, yang seharusnya hak bertanya warga masyarakat dilindungi UU Keterbukaan Informasi Publik, dan Rudy Marudut yang notabene sebagai wartawan merasa hak bertanya dan konfirmasi juga yang dimilikinya dilindungi UU Pers.
Sehingga, Tim Pengacara dari LBH “Tri Daya Cakti” yaitu Hermawan Benhard Manurung,SH dan Drs Victor A Sinaga,SH juga Nelson A Situmeang,SH serta Herdi Kuingo,ST,SH.
Dalam masalah Rudi telah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan No:768/Pdt.G/P/2017/PN.Sby tanggal (29/10/3017), Sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pada gugatan tersebut, Asisten 1 Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin sebagai Tergugat 1, digugat perdata imatriil sebesar 5 Miliar dan Yardo Tergugat 2 sebesar 2 Miliar.
Terpisah, terkait masalah pertanyaan yang membuat Rudi jadi tersangka, Pengamat Hukum dari Unair Sapta Aprilianto,SH juga selaku Ahli Pidana mengomentari,
“Setiap warga punya hak bertanya dan mengetahui apapun yang ingin diketahui, dan sepanjang untuk kepentingan umum maka suatu hak yang di jamin konstitusi, Mengenai pertanyaan tersebut yang di sampaikan jika memang tidak ada yang di cemarkan,tidak ada melanggar undang undang ITE, juga tidak ada unsur pidananya”, jelas Sapta.
Ahli pidana tersebut juga menyayangkan, apa yang di alami Rudi hingga di jadikan tersangka, jika hanya karena bertanya soal anggaran Jasmas yang notabene haknya masyarakat.

Selanjutnya terpisah, Wartapos mencoba konfirmasi ke pihak pengacara tergugat 1 (Yayuk.red), yaitu Setijo Boesono,SH yang mantan ketua Peradi Surabaya, ketika kebetulan bertemu pada acara deklarasi Forum Komunikasi Advocat Indonesia (Forkadin) beberapa waktu lalu, kuasa hukum tergugat 1 enggan berkomentar, sambil tersenyum simpuh terkesan kaget, karena mendengar yang akan di tanya terkait gugatan wartawan yang di laporkan kliennya ke polisi, begitu juga saat di hubungi atau pesan WA melalui telpon celularnya, Boesono hanya berpesan singkat “nanti saja ya saat sidang di pengadilan Kamis depan” cetusnya.
Begitu juga sampai berita ini di naikan, Asisten 1 Pemkot Surabaya Yayuk Agustin belum dapat di konfirmasi saat akan di temui di kantornya,
Perlu diketahui, dalam kasus ini pada saat Yayuk melaporkan dugaan tindak pidana Rudy Marudut ke Polrestabes Surabaya, hingga menjadi status tersangka, Pelapor (Yayuk) menggunakan nama pribadi bukan sebagai pejabat Pemkot secara kedinasan, Namun ironisnya pada sidang mediasi awal dilakukan, Yayuk malah mengutus Asep dari Bagian Hukum Pemkot, dan pada tahap mediasi berikutnya, Yayuk mengutus pengacara pribadi dari tim Setijo Boesono,SH.(Jhon Saragih)





