Kriminal

Polres Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi Di 12 TKP

pelaku curanmos saat di gelandang jajaran Polres Lumajang
Lumajang Wartapos.id – Pada hari Jumat (14/12/ 2018), sekira pukul 23.00 WIB anggota Polsek Lumajang dibantu anggota Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Berawal dari laporan korban pada 27 /12/ 2018 atas nama ARMIYATI RIZAL, pria (29 Th) Karyawan swasta, Kecamatan Tempeh Lumajang yang kehilangan sebuah Handphone di dalam warung kopi “CAHAYA JIBRIL” Jl. Gajah mada Kabupaten Lumajang.
Anggota Polsek Lumajang dibantu anggota resmob Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian yang berada di dalam cafe boms99, Jumat (14/12/2018)
Pelaku berinisial S, Pria (28 Th) warga Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang,
didapati Hp tersebut berada dalam penguasaan pelaku, kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi, ternyata Pelaku berinisial S ini merupakan pelaku curanmor, dan mengakui  kalau sudah 12 kali melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP berbeda beda.

“Dalam kasus ini kami hanya mendapat 1 BB ranmor hasil curiannya, dalam aksinya S tidak sendirian, dan kami sudah mengantongi nama nama pelaku lainnya berdasarkan hasil keterangan terangka S. Sekarang anggota resmob dan polsek Lumajang sedang memburu pelaku lainnya guna mencari 11 motor hasil curiannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Hasran  SH MH.

Barang bukti yg berhasil diamankan yaitu
1 unit HP merk XIAOMI dan 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih.

Pelaku mendapatkan hasil curiannya dengan merusak lubang kontak sepeda menggunakan kunci “T”  sehingga kendaraan incarannya tersebut dapat dimilikinya dengan cara yang tidak halal.

“Alhamdulillah Anggota saya berhasil mengungkap pelaku spesialis curanmor yang meresahkan warga Lumajang yang tidak tanggung tanggung Tkp pencurian hingga 12 tempat berbeda. Saya menerjunkan Timsus Resmob untuk memburu komplotan pelaku ini yang belum tertangkap dan juga untuk mengungkap keberadaan 11 ranmor hasil curian mereka. sindikat curanmor ini jika tidak ditangkap maka akan meresahkan warga dan saya berjanji saya akan menciptakan situasi yg aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang” tutur Arsal.

Tersangka S diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk selanjutnya tersangka di tahan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas administrasi penyidikan.(nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button