KriminalSidoarjo

Butuh Dua Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Ganting

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di desa Ganting, Kecamatan Gedangan. Pelaku pembunuhan yaitu menantunya sendiri.

Sidoarjo, Wartapos.id – Na’as bagi
Siti Fadilah, (48), ibu rumah tangga harus mereguk nyawanya di tangan menantunya sendiri.  Warga Jalan Sukodono Desa Ganting RT 1 RW 3, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini diketahui meninggal dunia di rumahnya, Rabu (26/2) siang.

Diketahui sekitar pukul 12.00 siang,  tetangga korban dihebohkan dengan teriakan putri Siti Fadilah, Rahayu Firli, sepulang dari kuliah. Ia teriak histeris melihat ibunya tergeletak tak bernyawa bersimbah darah.

Barang bukti yang disita polisi dari pelaku saat menghabisi mertuanya hingga mereguk nyawa korban.

“Spontan kami tetangga di sini langsung mendatang menuju rumah Bu Fadilah. Tak selang waktu yang lama kemudian polisi datang ke sini,” ujar Asmaniyah, warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi kejadian, juga hadir Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengecek TKP dan langsung memimpin anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Gedangan untuk melakukan olah TKP.

Saat di temui Wartapos.id Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, korban adalah seorang perempuan ibu rumah tangga. Serta meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan polisi untuk mengungkap kasus ini.

“Korban ditemukan meninggal dunia terkapar di lantai oleh putrinya sepulang kuliah di dalam rumahnya, dengan bersimbah darah dan mengalami luka di bagian kepala. Mohon doa dan beri kami waktu untuk dapat segera mengungkap kasus ini,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji ini.

Hasilnya, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo tidak butuh waktu lama mengungkap kasus ini. “Hanya dua jam pelaku dapat kami tangkap di rumah neneknya yang tak jauh dari TKP, ia adalah TDP yakni menantu korban sendiri,” ujar Sumardji.

Dari pengungkapan itu tersangka TDP tersebut pria (25) ini tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri karena marah tidak pinjami uang Rp 3 juta kepadanya.

Seketika itu TDP naik pitam, dan memukul kepala korban dengan miniatur kapal dari keramik. Mengetahui sang ibu mertua masih hidup, lalu ia menyeretnya ke dekat dapur kemudian, memukuli kepala korban dengan tabung gas elpiji. Tidak berhenti dari situ saja, pelaku juga masih tega menusuk tubuh korban dengan gunting hingga nyawanya melayang.

“Setelah membunuh korban. Tersangka mengambil perhiasan, handphone, dan kartu atm milik korban,” pungkas mantan Kasubdit Regindent Ditlantas Polda Metro tersebut.

Atas perbuatan TDP, dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Reporter : Andik Purnomo

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button