Asyik Nyabu Di Gudang Kayu, Pemuda Jatiroto Dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba

Lumajang Wartapos.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yang dipimpin langsung Iptu Hariono selaku KBO Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana UU Narkotika (shabu) pada selasa (27/11/2018) malam sekira pukul 23.00
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH. mengatakan bahwa tersangka berinisial AJ (35) yang beralamat di dusun persil Jatiroto RT04 Rw 03 Jatiroto tertangkap tangan menggunakan narkotika golongan 1 jenis shabu
“Tersangka ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang di sebuah gedung kayu di dusun persil Jatiroto yang tak jauh dari kediaman tersangka” Ungkapnya
Masih menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang, bahwa dari tangan tersangka di dapati barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi shabu dengan berat kotor 0,22 gram, seperangkat alat hisap shabu (bonk) dan tersambung dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran shabu,1buah korek api gas berwarna merah dan satu buah HP merk Nokia putih beserta simcard
“Saat ini tersangka dan BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses lidik lebih lanjut dan terhadap tersangka di kenakan pasal 112 (1)Sub.127(1) UU RINo.35 tahun 2009, tentang narkotika, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lumajang” Pungkas AKP Priyo P. SH. (nzr/war)





