Kriminal

Kedapatan Miliki 16,78 Gram Shabu, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang

tersangka dan BB yang berhasil diamankan Satresnarkoba polres lumajang
Lumajang Wartapos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang Kembali berhasil meringkus Sn (39 th) alamat Dusun Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Lumajang. Kemarin (08/05/2019)
Tersangka diringkus dirumahnya karena kepemilikan Shabu seberat 16.78 Gram. Shabu tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan berupa plastik klip. Tersangka diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Semua barang bukti yg ditemukan sudah cukup memberatkan tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polres Lumajang. Barang bukti tersebut disita dan diamankan di Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “Satuan Reserse Narkoba kami berhasil menangkap pengedar Shabu atas nama Sn. Barang bukti yg ditemukan juga cukup banyak yakni 16.78 Gram Shabu”  pungkas Arsal.
“Saya akan buru terus pengedar Narkoba di Lumajang. saya tidak ingin generasi muda kita hancur karena menggunakan narkoba. saya minta kepada masyarakat untuk melawan para pengedar narkoba, laporkan kepada saya kalau mengetahui adanya penggunaan atau transaksi narkoba diwilayahnya. saya sudah buka sarana komunikasi langsung antara kapolres dengan masyarakat melalui facebook groups sahabat kapolres lumajang, tanpa sekat. jangan ragu-ragu informasikan kepada kami. pelapor akan kami rahasiakan” ungkap Kapolres geram.
Sementara itu Kasat Reserse narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan sesuai instruksi bapak Kapolres, kami akan kejar terus para pengedar narkoba di Lumajang.
“Dari banyaknya informasi masyarakat yang masuk, kami sedang lakukan pemetaan, dan kalau sudah terbukti ada narkoba pasti segera kami bertindak. trimakasih atas partisipasi masyarakat yang mau memberikan informasi valid kepada kami” terang priyo.
Tersangka melanggar pasa 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun (seumur hidup) dan Pidana denda 10M (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button